BACAGEH, Bandarlampung--Pemprov Lampung memperkuat keterbukaan informasi publik dan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) aktif menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Media sosial pemerintah juga diminta tak sekadar menjadi etalase kegiatan seremonial.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, informasi penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi hak masyarakat wajib dibuka sesuai ketentuan, termasuk dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Pemerintah memiliki kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi. Kita tidak perlu khawatir membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat,” kata Marindo dalam Rapat Evaluasi Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30-9-2026).
Dia meminta setiap perangkat daerah menjalankan fungsi PPID secara aktif, bukan hanya mengandalkan PPID utama di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung.
Kepala Dinas Kominfotik Lampung Ganjar Jationo mengatakan, penguatan PPID mencakup pembenahan tata kelola pelayanan informasi dan pemutakhiran daftar informasi publik di setiap perangkat daerah.
Informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, seperti bencana dan kejadian darurat, harus segera disampaikan tanpa menunggu permohonan. Sementara informasi yang dikecualikan wajib diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
Ganjar juga meminta OPD mengubah pola komunikasi melalui media sosial. Pemerintah, kata dia, harus mengutamakan informasi tentang hasil dan manfaat program, bukan sekadar foto kegiatan dan daftar pejabat yang hadir.
“Yang ditonjolkan bukan hanya siapa yang hadir dalam rapat, tetapi apa hasilnya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat berperan menyebarkan informasi pelayanan dan program pemerintah melalui kanal digital masing-masing, dengan tetap menjaga etika, akurasi, dan konsistensi.
Jika terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, perangkat daerah dapat menempuh mekanisme hak jawab dan klarifikasi dengan dukungan data serta bukti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Roswandi menekankan pentingnya koordinasi antarpengelola informasi agar penyampaian informasi program dan pelayanan pemerintah lebih terarah.
Melalui evaluasi PPID, Pemprov Lampung menargetkan pelayanan informasi yang lebih terbuka dan responsif sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)
Berikan Komentar