BACAGEH, Kotabumi--Proyek revitalisasi tiga pasar yang berada dalam satu kawasan di Kabupaten Lampung Utara: Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera, tak kunjung selesai. Padahal, para pedagang dijanjikan sudah bisa kembali menempati lapak berdagang hasil revitalisasi itu sebelum Bulan Suci Ramadan 2026. Namun, hingga kini janji itu tak kunjung jadi kenyataan.
Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon (KP3D) Sahrul Agus mengatakan, janji tersebut disampaikan langsung pihak PT Lingga Teknik Utama selaku pengembang saat pertemuan yang difasilitasi DPRD Lampung Utara dan dihadiri perwakilan pemkab setempat.
“Pihak pengembang menjanjikan (hasil) revitalisasi Pasar Dekon sudah dapat ditempati pedagang sebelum memasuki Ramadan atau bulan Februari 2026. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda pembangunan akan selesai,” kata Sahrul kepada wartawan, Jumat (28-8-2026).
Kondisi tersebut membuat pedagang mulai kehilangan kesabaran. Sebagian, bahkan mempertimbangkan membatalkan pembelian toko. Mereka meminta uang muka dan angsuran yang telah disetorkan melalui Bank Lampung dikembalikan.
Namun, menurut Sahrul, muncul persoalan baru. Pedagang yang ingin membatalkan pembelian disebut tidak bisa menarik kembali uang yang telah dibayarkan.
Sahrul menilai sikap tersebut bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.
Menurut dia, dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD dan Pemkab Lampung Utara, pengembang menyatakan uang pedagang akan dikembalikan utuh tanpa potongan jika mereka mengundurkan diri.
“Kesepakatannya, jika pedagang mengundurkan diri, uang muka dan angsuran dikembalikan utuh tanpa potongan,” ungkapbSahrul, yang juga Ketua DPC Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kabupaten Lampung Utara.
Sahrul juga menyebut Asisten I Setdakab l Lampung Utara Alamsyah, yang saat itu ditunjuk sebagai Ketua Tim Revitalisasi Pasar Dekon, ikut memberikan jaminan terkait pengembalian dana pedagang.
Aset Eks Bioskop Cinema Dipersoalkan
Masalah revitalisasi tidak hanya soal pembangunan yang molor. Sahrul juga mengungkap persoalan aset eks Gedung Bioskop Cinema.
Menurut dia, pemilik aset telah mengirimkan somasi kepada Pemkab Lampung Utara.
Dia menyebut, aset gedung bioskop yang dibangun menggunakan dana pribadi pengusaha itu telah diperjualbelikan PT Lingga Teknik Utama tanpa persetujuan pemilik.
“Saya punya datanya, siapa yang menjual dan siapa yang membeli,” katanya.
Namun, keterangan Sahrul terkait klaim kepemilikan eks gedung bioskop tersebut belum disertai penjelasan dari pihak PT Lingga Teknik Utama maupun Pemkab Lampung Utara.
Sahrul mendesak DPRD dan Pemkab Lampung Utara tidak tinggal diam. Dia meminta pemerintah turun langsung ke lokasi memeriksa kondisi dan mengevaluasi kinerja pihak pengembang.
Menurutnya, pemerintah harus memberi kepastian kepada pedagang yang telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan kios. terlebih, hingga kini belum ada kepastian kapan pasar dapat digunakan.
“Kami meminta pimpinan DPRD dan Pemkab Lampung Utara turun langsung ke lapangan. Lihat proses pembangunannya dan evaluasi kinerja pengembang sebelum pedagang dan masyarakat mengambil langkah untuk menuntut hak mereka,” tegasnya.
Sahrul mengingatkan persoalan tersebu bisa membesar jika tidak segera diselesaikan.
“Ini seperti api dalam sekam. Jangan sampai bara itu benar-benar menjadi api,” ujarnya. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar