BACAGEH, Bandarlampung--Menjelang perayaan Idulfitri 1447 H/2026, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan dua surat edaran penting untuk memperkuat disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi.
Surat Edaran pertama, Nomor 44 Tahun 2026, menegaskan ASN dan pegawai BUMD dilarang menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik, berlaku selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 18–24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur menjaga disiplin. Kendaraan dinas harus dipakai sesuai peruntukannya, dan ASN yang mudik wajib tetap mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan dan kelancaran arus mudik,” ujar Marindo, Senin (16-3-2026).
Surat Edaran kedua fokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Idulfitri. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direksi BUMD, pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat.
Marindo menekankan, ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima, meminta, maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Jika gratifikasi diterima, wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Lampung dan diteruskan ke KPK melalui aplikasi GOL.
“Seluruh aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Tidak boleh ada tindakan yang berpotensi konflik kepentingan atau melanggar hukum,” tegas Marindo.
Pemprov Lampung juga meminta pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi potensi gratifikasi, dan memastikan pegawai menjalankan tugas secara profesional.
Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmen untuk meningkatkan disiplin aparatur, memastikan penggunaan fasilitas negara tepat guna, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. (**)
Laporan/Editor: Redaksi Bacageh
Berikan Komentar