Resmi Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Langsung Ditahan

Resmi Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Langsung Ditahan
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digelandang ke Lapas Way Hui

BACAGEH, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi Lampung, akhirnya menetapkan Arinal Djunaidi, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Selasa (28-4-2026), dan langsung diikuti penahanan di Lapas Way Hui.

Mantan Gubernur Lampung itu,  keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. Dia digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat, kontras dengan kedatangan sebelumnya yang menggunakan kendaraan pribadi mewah.

Perkara dugaan korupsi di PT LEB itu bermula dari kebijakan penguatan peran BUMD sektor energi di awal masa jabatan Arinal sebagai Gubernur Lampung pada tahun 2019. PT LEB  kemudian mendapat mandat untuk mengelola dan mengembangkan sejumlah proyek strategis di bidang energi dan sumber daya.

Dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Sejumlah kontrak kerja sama disebut tidak melalui kajian kelayakan yang memadai, sementara penunjukan mitra diduga tidak sepenuhnya transparan.

Memasuki periode 2021–2023, proyek mulai berjalan, namun realisasi di lapangan disebut tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Penyidik juga mendalami aliran dana, termasuk dugaan mark-up dan potensi penyimpangan dalam penggunaan modl BUMD.

Sumber penegak hukum menyebut, konstruksi perkara masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Kepada wartawan, Riana Sari istri tersangka Arinal Djunaidi menyatakan dukungan dan meyakini suaminya tidak terlibat. “Kami akan buktikan di pengadilan,” ujarnya. (**)

Laporan/Editor: Redaksi

Berikan Komentar