BACAGEH, Blamanganumpu--Samsat Waykanan mulai menerapkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung itu langsung mendapat respons positif dari masyarakat.
Sejak hari pertama pelaksanaan, sejumlah wajib pajak memadati Kantor Samsat Waykanan untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan, mulai dari penghapusan tunggakan, pembebasan denda, hingga diskon pajak kendaraan.
Kepala Samsat Waykanan Bayu Susanto mengatakan, program tersebut bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
"Ini kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya karena terdapat berbagai bentuk keringanan yang sangat menguntungkan," kata Bayu, Selasa (2-6-2026).
Melalui program tersebut, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sedangkan. tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta denda pajaknya dihapuskan sesuai ketentuan program.
Selain itu, tersedia diskon PKB untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan. Kendaraan roda empat yang melakukan balik nama dalam wilayah Lampung mendapat diskon PKB 25 persen, sedangkan roda dua memperoleh diskon 50 persen.
Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapat insentif berupa diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen kembali pada tahun kedua.
Program ini tidak hanya menyasar penunggak pajak. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tepat waktu juga memperoleh penghargaan berupa diskon PKB antara 5 hingga 25 persen sesuai tingkat kepatuhannya. Pemerintah juga memberikan pembebasan denda dan penghapusan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan pelayanan, Samsat Way kanan kini melayani pembayaran pajak hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Namun, pembayaran SWDKLLJ dan PNBP tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, Samsat Waylanan juga memberikan souvenir kepada 10 wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama program berlangsung.
Pelaksanaan program tersebut dipantau langsung Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah yang meninjau pelayanan di Kantor Samsat setempat. Dalam kunjungan tersebut, bupati didampingi Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto, Kepala Bapenda Meli Ardian, dan Kepala Dinas Perhubungan Suherman Daud.
Bupati Ayu Asalasiyah mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Menurutnya, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau segera mendatangi Kantor Samsat Way Kanan atau Samsat terdekat dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan mudah. (**)
Laporan: msr
Editor: Nizar
Berikan Komentar