BACAGEH, Jakarta--Polemik tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan, Lampung, hingga kini belum menemukan solusi. Salah satu penyebabnya adalah belum terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dapat menjadi dasar legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin dan anggota Komisi III DPRD Lampung Yusse Sogaran bersama sejumlah tokoh masyarakat Waykanan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (1-4-2026). Kedatangan mereka diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdulah Fatah.
Dalam pertemuan tersebut, Bustami mengungkapkan bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Dari penjelasan Dirjen Minerba, salah satu syarat penerbitan IPR adalah adanya usulan penetapan WPR dari pemerintah provinsi,” kata Bustami.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebenarnya sudah tiga kali menyurati Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas ESDM terkait usulan WPR tersebut. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami datang ke Dirjen Minerba untuk mencari solusi atas polemik tambang emas di Way Kanan. Pemerintah pusat siap memproses IPR, tetapi syaratnya harus ada usulan WPR dari pemprov. Surat sudah tiga kali dikirim, namun belum ada balasan,” ujarnya.
Bustami juga mengungkapkan bahwa dari seluruh provinsi di Indonesia, masih terdapat 13 provinsi—termasuk Lampung. yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM.
Padahal, menurut dia, penerbitan IPR memiliki momentum terbatas karena hanya dilakukan setiap lima tahun.
“Karena itu kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar dapat diteruskan ke Kementerian ESDM.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Yusse Sogaran. Dia menilai polemik tambang emas ilegal di Waykanan telah berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Di satu sisi aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal. Namun di sisi lain masyarakat juga membutuhkan penghidupan. Karena itu, penerbitan IPR diharapkan menjadi solusi agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal dan tidak terus memicu konflik,” jelasnya.
Turut serta dalam audensi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Waykanan: Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan dan Wawan Kurniawan. (**)
Laporan: Redaksi Bacageh
Editor: Nizar
Berikan Komentar