BACAGEH, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya perusahaan yang terindikasi tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
Pengawasan diperkuat agar kebijakan kenaikan UMP yang telah ditetapkan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.
Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Lampung Heru Elthano menegaskan, pihaknya akan memastikan setiap perusahaan benar-benar menjalankan ketentuan tersebut.
“Pengawasan terus kami lakukan, terutama terkait kenaikan UMP 2026. Jangan sampai surat yang dikeluarkan gubernur hanya menjadi formalitas tanpa pelaksanaan di lapangan,” kata Heru, Senin (26-1-2026).
Data Disnaker menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 80 kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan di Lampung. Dari jumlah tersebut, 56 kasus berkaitan langsung dengan pembayaran upah di bawah ketentuan UMP.
Selain itu, Disnaker juga mencatat lima kasus kecelakaan kerja, sementara sisanya merupakan berbagai pengaduan ketenagakerjaan lainnya.
Hingga akhir 2025, baru 65 kasus yang berhasil diselesaikan. Sejumlah laporan masih dalam proses penanganan.
“Sebagian besar sisa kasus berkaitan dengan lembur, pembayaran upah di bawah UMP, dan penahanan ijazah pekerja,” jelasnya.
Disnaker menargetkan seluruh kasus tersebut dapat dituntaskan hingga akhir Januari.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurut Heru, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan termasuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
Sepanjang 2025, Disnaker menangani lima kasus penahanan ijazah. Empat kasus telah diselesaikan, sementara satu kasus masih dalam proses.
“Penahanan ijazah tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun. Itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Untuk menekan pelanggaran, Disnaker menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tetap membandel, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan unit usaha.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, penanganan kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan kepolisian dan pengadilan,” ujarnya. (**)
Laporan/Editor: Redaksi Bacageh
Berikan Komentar