BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat proses pembebasan lahan untuk proyek pelebaran Jalan RE Martadinata hingga ruas Lempasing–Padangcermin.
Percepatan ini dilakukan agar jalur tersebut segera menjadi akses strategis penghubung Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran, sekaligus menunjang pengembangan sektor pariwisata di wilayah pesisir.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, usai rapat koordinasi pembebasan lahan, Rabu (11-3-2026).
Mulyadi menjelaskan, progres pembebasan lahan untuk ruas RE Martadinata hingga Lempasing telah mencapai sekitar 90 persen. Sementara itu, pembebasan lahan pada ruas Lempasing hingga Padangcermin masih dalam tahap penyelesaian.
Menurutnya, masih terdapat beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan, terutama terkait penetapan trase atau jalur jalan yang akan ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Insyaallah hal ini segera diselesaikan oleh pihak BPJN. Kami mohon dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, agar pembangunan ini dapat berjalan lancar,” ujar Mulyadi.
Ia berharap pembangunan dan pelebaran jalan di kawasan tersebut mampu mempercepat pembangunan daerah, terutama dalam mendukung sektor pariwisata serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat.
“Peran ruas Lempasing, Martadinata hingga Padangcermin sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Baik bagi pariwisata maupun aksesibilitas masyarakat sehingga dapat memperkuat daya saing daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Abdillah, mengatakan proses pengukuran lahan saat ini sudah berjalan berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B dari Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.
“Seluruh luasan lahan, termasuk bangunan yang terdampak, juga sudah dihitung,” kata Abdillah.
Ia menambahkan, hanya terdapat sedikit revisi terkait luasan lahan yang melintasi perbatasan wilayah Kemiling. Namun secara umum, proses di wilayah Kota Bandarlampung tidak mengalami kendala berarti.
“Untuk wilayah Bandarlampung tidak ada hambatan. Mudah-mudahan proses ini bisa lebih cepat sehingga kita segera masuk ke tahap pengumuman,” ujarnya.
Setelah proses pengukuran selesai, tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil pengukuran kepada masyarakat selama sekitar tujuh hari.
Selanjutnya, tim appraisal akan melakukan penilaian untuk menentukan besaran ganti rugi sebelum pembayaran dilakukan.
“Jadi saat ini belum ada proses ganti rugi. Setelah pengumuman, baru masuk tahap appraisal untuk penilaian, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran,” jelasnya.
Di sisi lain, persiapan pekerjaan fisik proyek juga mulai dilakukan. Saat ini proses lelang sudah berjalan dan ditargetkan kontrak pekerjaan dapat dilakukan paling lambat awal April 2026.
Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari ruas jalan yang tidak memerlukan pembebasan lahan.
“Pekerjaan fisik direncanakan mulai April sambil menunggu proses pembebasan lahan. Kita kerjakan dulu pada ruas existing, setelah pembebasan lahan selesai baru dilanjutkan pada bagian pelebarannya,” pungkasnya. (**)
Laporan/Editor: Redaksi Bacageh
Berikan Komentar