Mayoritas Dapur MBG di Lampung Utara Tak Berizin

Mayoritas Dapur MBG di Lampung Utara Tak Berizin
Ketua Satgas MBG Lampung Utara Mat Soleh

BACAGEH, Kotabumi--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara kembali disorot. Kali ini, tpersoalan serius muncul pada legalitas bangunan dan standar higienitas dapur pelaksana atau SPPG.

Ketua Satgas MBG Lampung Utara Mat Soleh, mengungkapkan, dari 65 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, tidak satu pun mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Dari 65 SPPG, tidak ada yang memiliki IMB atau PBG,” tegasnya, Rabu (25-2-2026).

Masalah tak berhenti pada administrasi bangunan. Dari sisi sanitasi, hanya sembilan SPPG yang telaha mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, mayoritas dapur MBG beroperasi tanpa jaminan standar kebersihan yang sah.

Sejumlah dapur bahkan sempat disorot akibat dugaan rendahnya kualitas makanan, termasuk laporan makanan beraroma tak sedap yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Padahal, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pemerintah daerah telah menegaskan setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan, kelayakan fungsi, dan standar higienitas sebelum beroperasi.

Kondisi tersebut menunjukkan percepatan pelaksanaan program tak diiringi kepatuhan administratif dan standar keamanan.

Sebagai respons, Satgas MBG menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh SPPG mengurus SLHS dan kelengkapan persyaratan bangunan paling lambat 14 hari sejak diterbitkan.

Berdasarkan arahan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, Satgas juga diberi kewenangan memberi teguran. Jika diabaikan, Satgas akan merekomendasikan ke BGN pusat untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang tidak patuh. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar