BACAGEH, Kotabumi--Proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda Lampung Utara, telah tuntas. Tiga nama yang menjadi kandidat tekuat pun, sudah ditetapkan: Desyadi, Intji Indriati, dan Mirza Irawan Dwi Atmaja. Namun, hingga saat ini Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis belum juga menetapkan sosok yang akan menempati pucuk pimpinan birokrasi di kabupaten setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampung Utara Hendri Dunant membenarkan seluruh tahapan seleksi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Lampung, telah rampung.
“Proses seleksi sudah selesai, rekomendasi juga sudah turun. Sekarang sepenuhnya menjadi kewenangan bupati untuk memilih dan menetapkan,” ujar Hendri, Selasa (27-1-2026).
Menurut dia, secara aturan, bupati memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menetapkan Sekda definitif. Namun, penetapan dapat dilakukan kapan saja sesuai pertimbangan kepala daerah.“Bisa segera ditetapkan. Itu tergantung kebijakan bupati,” katanya.
Saat disinggung mengenai kandidat yang berpeluang dipilih, dia enggan berspekulasi dan menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mutlak dan strategis.
“Siapa pun yang dipilih adalah kewenangan penuh bupati. Ketiganya memenuhi syarat dan dinyatakan layak,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas birokrasi kepemerintahan, Bupati Lampur menunjuk Dina Prawitarini selaku Penjabat (Pj) Sekda.
Sebelumnya, posisi tersebut sempat Ahmad Alamsyah selaku Pelaksana Harian (Plh). Namun, yang bersangkutan (Ahmad Alamsyah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil akhir seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda Lampung Utara, menempatkan Desyadi dengan nilai tertinggi 79,89, diikuti Intji Indriati dengan nilai 79,84 dan Mirza Irawan Dwi Atmaja di peringkat ketiga dengan skor 79,69.
Meski demikian, nilai tersebut tidak otomatis menentukan hasil akhir, karena penetapan Sekda definitif sepenuhnya berada pada keputusan politik dan administratif Bupati Lampung Utara. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar