Pemprov Lampung Siapkan Regulasi Perangi Vape Narkoba

Pemprov Lampung Siapkan Regulasi Perangi Vape Narkoba
Wakil Gubernur Jihan Nurlela saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 4.364 cartridge liquid vape mengandung narkotika di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung. (Foto: Humas Pemprov)

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape. Komitmen itu mencakup penyiapan regulasi, edukasi masyarakat, serta koordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memutus peredaran vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menghadiri pemusnahan 4.364 cartridge liquid vape mengandung narkotika di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung, Senin (19-10-2026).

Jihan mengatakan, regulasi terkait penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika masih digodok. Pemprov Lampung juga siap menggencarkan sosialisasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih waspada terhadap modus baru peredaran barang terlarang tersebut.

"Berkaitan dengan vape narkoba, sedang digodok regulasinya. Kami siap untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi lanjutan," kata Jihan.

Wagub menegaskan, upaya pemberantasan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan di daerah.

"Kami sifatnya nanti akan melakukan koordinasi dengan tentu TNI, Polri, dan juga pejabat instansi terkait untuk bisa melakukan koordinasi lebih tepat lagi nanti. Kami nanti tunggu arahan Pak Gubernur juga," terangnya.

Pemusnahan ribuan cartridge vape tersebut menjadi peringatan atas berkembangnya modus peredaran narkotika yang memanfaatkan produk rokok elektrik. Bentuknya yang menyerupai produk legal membuat penyalahgunaan liquid vape berpotensi menyulitkan pengawasan sekaligus menyasar kalangan muda.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masa depan generasi muda.

"Di hadapan kita terdapat 4.364 cartridge liquid vape, cairan rokok elektrik, yang telah disalahgunakan sebagai media penyelundupan dan peredaran narkotika. Hari ini seluruh barang haram tersebut akan kita musnahkan secara total," tegas Lodewijk.

Dia mengungkapkan, cairan vape tersebut mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate dan turunan sintetis THC. Modus ini dinilai mengkhawatirkan karena menyamarkan narkotika dalam produk yang lekat dengan tren gaya hidup generasi muda, dengan risiko serius terhadap kesehatan.

Lodewijk menekankan tiga langkah strategis untuk memberantas peredaran narkotika melalui vape, yakni penindakan tanpa pandang bulu, penguatan regulasi impor dan tata niaga, serta edukasi masyarakat secara masif.

Berdasarkan estimasi harga pasar Rp8 juta per unit, nilai 4.364 cartridge yang dimusnahkan mencapai Rp34,912 miliar. Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 13.092 hingga 21.820 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Edwin Caniago, Wali Kota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Lampung. (**)

Berikan Komentar