BACAGEH, Kotabumi--Pelantikan sembilan dari sepuluh pejabat eselon II hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuai sorotan. Bukan semata soal siapa yang dilantik, tetapi juga transparansi proses seleksi dan dasar penetapan pejabat terpilih.
Praktisi sekaligus akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, SH., MH., menegaskan pengisian jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukan kewenangan tanpa batas.
“Yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi yang mengantarkan seseorang sampai pada jabatan tersebut,” kata Fitra, Kamis (15-10-2026).
Menurut dia, pengisian JPTP wajib mengacu pada sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Karena itu, kewenangan bupati menetapkan pejabat dari calon yang diajukan tidak boleh dilepaskan dari ketentuan seleksi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Fitra turut menyoroti belum munculnya dokumen tiga besar hasil seleksi di ruang publik. Namun, dia menegaskan kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Baca juga: Hasil Selter JPTP Tak Terpublikasi
Merujuk Pasal 121 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dia mengatakan pengumuman hasil seleksi diatur pada setiap tahapan, termasuk nilai peserta berdasarkan peringkat, dengan pengecualian untuk nilai pada tahapan akhir.
“Tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seleksi tersebut melanggar hukum,” terangnya.
Meski demikian, pemerintah daerah dan panitia seleksi dinilai perlu menjelaskan mekanisme penetapan tiga calon terbaik, pengumuman hasil setiap tahapan, serta kelengkapan dokumen dan persetujuan administratif yang menjadi dasar pengangkatan.
Menurut Fitra, keterbukaan tetap harus dijalankan dengan memperhatikan informasi yang secara sah dikecualikan dari akses publik. Pemerintah daerah dapat menjelaskan alur dan legalitas seleksi tanpa membuka dokumen yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang bersifat material, proses seleksi dapat dimintakan pemeriksaan administratif kepada instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia juga mengingatkan, Undamg-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain: kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai sistem seleksi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendapatkan pejabat terbaik justru kehilangan kepercayaan publik karena kurangnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan,” kata Fitra.
Dia menegaskan, legitimasi pengangkatan pejabat tidak cukup bertumpu pada kewenangan kepala daerah. Prosedur dan substansi keputusan juga harus dapat dipertanggungjawabkan. (ysn)
Editor: Nizar
Berikan Komentar