Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Dibahas DPRD Lampung, BTB Tegaskan Bukan Keputusan Sepihak

Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Dibahas DPRD Lampung, BTB Tegaskan Bukan Keputusan Sepihak
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung untuk membahas kebijakan tarif jalan tol

BACAGEH, Lampung -- Penyesuaian tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar kembali menjadi sorotan. PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Lampung untuk membahas kebijakan tarif jalan tol tersebut.

RDP digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung pada Senin (6/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penyesuaian tarif Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1066/KPTS/M/2025.

Kebijakan penyesuaian tarif tersebut telah diberlakukan sejak 27 November 2025.

Dalam forum itu, BTB menjelaskan mekanisme penyesuaian tarif jalan tol sekaligus mendengarkan secara langsung aspirasi dan masukan dari Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

BTB menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP sebagai bagian dari proses komunikasi, evaluasi, dan pengawasan publik terhadap pengelolaan jalan tol.

Direktur BTB Charles Giroth menegaskan, penyesuaian tarif tol bukan merupakan keputusan yang ditetapkan secara sepihak oleh badan usaha jalan tol.

Menurut dia, kebijakan tarif ditetapkan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Penyesuaian tarif tol merupakan kebijakan pemerintah yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Kami selaku pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan tarif secara mandiri," kata Charles.

BTB selanjutnya akan menyampaikan berbagai aspirasi yang muncul dalam RDP kepada pihak-pihak berwenang sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, regulator, dan pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan pengelolaan jalan tol dapat berjalan secara adil dan berimbang.

"Kami berharap melalui dialog yang konstruktif antara legislatif, pemerintah, regulator, dan pengelola jalan tol, kebijakan yang diterapkan dapat tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan infrastruktur jalan tol," ujar Charles.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri.

Selain BTB, pertemuan juga dihadiri PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Laporan/Editor: Ardiansyah 


Berikan Komentar