BACAGEH, Lampung--Fitri tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan nasib suaminya, Imron Hidayat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu kini harus mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Di mata Fitri, suaminya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Ia menyebut Imron hanya pekerja harian yang menerima upah Rp100 ribu per hari untuk mengangkut kayu demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Dia cuma kerja ikut sama Pak Lurah. Kerjanya ngelok kayu di PT Inhutani. Cuma buruh upahan harian, sehari dibayar Rp100 ribu," kata Fitri, Senin (1-6-2026).
Sebelum ikut bekerja di lokasi tersebut, Imron diketahui mencari nafkah sebagai pemanen kelapa sawit. Menurut Fitri, pekerjaan mengangkut kayu itu hanya dilakukan sementara saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri.
Ia menegaskan, tugas suaminya bukan menebang pohon, melainkan memindahkan kayu yang sudah ditebang untuk kemudian diangkut keluar dari kawasan hutan.
"Kerjanya cuma manggul-manggul kayu untuk diangkut. Yang motong kayu orang lain," ujarnya.
Fitri mengatakan pekerjaan itu hanya berlangsung singkat. Setelah Lebaran, suaminya sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Itu pas puasa kemarin ikut kerja. Habis Lebaran sudah enggak ikut lagi," katanya.
Namun keterlibatan singkat itu berujung petaka. Imron bersama lima pekerja lainnya kini berstatus tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Waykanan.
Namun, Fitri merasa heran, pihak yang disebut para pekerja sebagai pemberi pekerjaan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kata penyidik, lurahnya belum diperiksa sama sekali. Statusnya masih saksi. Sedangkan suami kami yang jadi tersangka," ungkapnya.
Menurut Fitri, sejak awal pemeriksaan keenam pekerja telah menjelaskan kepada penyidik mengenai sosok yang mempekerjakan mereka.
"Dari awal enam orang itu sudah ngomong kalau yang nyuruh adalah Pak Heri Lukmadi," tuturnya.
Surat Misterius dan Ancaman Kehilangan Tempat Tinggal
Cobaan keluarga Fitri tak berhenti sampai di situ. Setelah suaminya ditahan, ia mengaku menemukan secarik surat yang ditempel di rumah tempat tinggal mereka.
Isi surat tersebut meminta bangunan yang ditempati keluarganya untuk dibongkar.
"Saya pulang ke rumah, ada kertas ditempel. Isinya minta bangunan itu dibongkar," kata Fitri.
Merasa khawatir dan tak memiliki kepastian tempat tinggal, Fitri akhirnya memilih menumpang di rumah orang tuanya bersama dua anak mereka. Anak sulungnya masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara anak bungsunya baru berusia sekitar satu setengah tahun.
Dengan suara bergetar, Fitri berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Keadilan lah, Pak. Orang itu cuma buruh, cuma cari nafkah buat anak istrinya," ucapnya.
Polisi Ungkap Kasus di Register 42
Sebelumnya, Polres Waykanan mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Register 42, Kecamatan Blambanganumpu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang seluruhnya merupakan warga Kampung Srirejeki.
Mereka berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33).
Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, kasus itu terungkap saat tim Resmob melakukan patroli pada 6 April 2026 dan mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan hutan Register 42.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan sebelum mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas penebangan pohon. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw, sebilah golok, satu unit truk Mitsubishi, serta puluhan batang kayu akasia.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang oknum kepala kampung berinisial L alias H yang disebut mengendalikan aktivitas tersebut.
"Dugaan keterlibatan oknum kepala kampung masih kami dalami. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum," kata Didik, Sabtu (11-4-2026).
Keenam tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Juncto Pasal 12 Huruf D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar