Bawa 24 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Dibekuk Polres Pringsewu

Bawa 24 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Dibekuk Polres Pringsewu
Konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman 24 kg ganja asal Sumatera Utara yang digagalkan Polres Pringsewu Foto: Ist

BACAGEH, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram ganja. Seorang kurir berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap bersama puluhan paket ganja yang diduga akan diedarkan melalui jaringan lintas provinsi.

Pengungkapan kasus besar itu, bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli hunting di kawasan Pringsewu Timur, Jumat (26-6-2026) malam. Petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di sekitar PO Sinar Tapanuli dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar yang disembunyikan di dua tempat berbeda.

“Kami menemukan satu koper biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram dan satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” kata Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (29-6-2026).

Selain 24 kilogram ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto mengungkapkan, ganja tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim ke Lampung melalui jalur darat.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Dia menerima uang jalan Rp3,5 juta dan dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan,” kata Laksono.

Polisi kini memburu pihak yang berperan sebagai pengirim maupun penerima barang guna membongkar jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari lima tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Polres Pringsewu menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika ke Lampung untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut. (**)

Berikan Komentar