Aset Daerah Rawan Digugat, DPRD Bandarlampung Desak Pemkot Bergerak Cepat

Aset Daerah Rawan Digugat, DPRD Bandarlampung Desak Pemkot Bergerak Cepat
Rapat Paripurna DPRD Bandarlampung membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist.

BACAGEH, Bandarlampung--DPRD Kota Bandarlampung mengingatkan ancaman sengketa hukum terhadap sedikitnya 11 aset daerah, yang hingga kini diduga belum tercatat atas nama pemkot setempat. 

Peringatan itu mengemuka dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29-6-20d6).

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Endang Asnawi menegaskan penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas pemkot. Menurutnya, aset yang masih tercatat atas nama selain pemkot, berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera ditertibkan.

“Paling penting saat ini adalah menyelamatkan aset tersebut terlebih dahulu. Status kepemilikannya harus segera diubah menjadi milik Pemerintah Kota Bandarlampung, bukan atas nama pribadi. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Endang.

Dia mendesak pemkot segera mengalihkan status kepemilikan seluruh aset yang bermasalah dan menuntaskan proses sertifikasi, agar memiliki kepastian hukum sebagai aset resmi daerah.

DPRD menegaskan penertiban dan penyelamatan aset daerah tidak boleh ditunda. Kepastian hukum atas seluruh aset dinilai penting untuk mencegah sengketa kepemilikan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mengamankan kekayaan milik masyarakat Kota Bandarlampung.

Selain menyoroti persoalan aset, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebagai bahan evaluasi, guna memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi lain turut menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Fraksi Golkar mengapresiasi capaian realisasi program dan anggaran pemerintah kota sepanjang tahun 2025.

Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem memberikan sejumlah masukan dan catatan. Meski demikian, seluruh fraksi menyatakan menerima raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Menanggapi pandangan DPRD tersebut, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap raperda yang diajukan pemerintah kota.

“Alhamdulillah seluruh fraksi menyetujui usulan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan. Mudah-mudahan seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan selanjutnya kita dapat mempersiapkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Eva.(**)

Laporan/Editor: Ardiansyah

Berikan Komentar