Sidak Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi Penggunaan HP Ilegal Mencuat

Sidak Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi Penggunaan HP Ilegal Mencuat
Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29-4-2026) dini hari  mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran di dalam rutan.

Sidak yang difokuskan pada penguatan keamanan dan ketertiban itu turut dibarengi penggeledahan untuk menekan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, dalam sidak tersebut ditemukan indikasi penggunaan handphone oleh narapidana. Dugaan itu disebut diperkuat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam rutan.

Temuan itu sejalan dengan isu yang sebelumnya beredar di sejumlah pemberitaan media online terkait dugaan penyalahgunaan handphone oleh narapidana.

Dalam pemberitaan tersebut, muncul dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum narapidana dengan modus menyamar sebagai aparat, yang diduga memanfaatkan akses komunikasi ilegal dari dalam rutan. 

Selain itu, juga beredar informasi mengenai dugaan pungutan serta praktik penyewaan handphone di kalangan warga binaan. Namun, seluruh hal tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, membenarkan adanya sidak tersebut, namun menyebutnya sebagai bagian dari kegiatan rutin.

“Monitoring keamanan biasa, penguatan anggota,” ujarnya singkat.

Pasca sidak, informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kotabumi sebagai langkah penanganan awal terhadap potensi gangguan keamanan.

Hingga berita disiarkan, belum ada keterangan resmi dari Dirjenpas terkait hasil detail sidak tersebut.(**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar