BACAGEH, Lampung-- Seorang mahasiswa di Bandar Lampung berinisial MRP (25) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur mobil milik temannya. Saat hendak ditangkap, pelaku disebut melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya.
Kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra milik warga Bandar Lampung yang sempat hilang selama sebulan itu berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap tim Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Lampung pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Pasar Tugu, Bandar Lampung.
"Pelaku mencoba melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan upaya penangkapan paksa, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan pelaku," kata Indra, Kamis (18/6).
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus tersebut bermula ketika pelaku yang diketahui merupakan teman anak korban meminjam mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BE 1891 AAS pada 10 Mei 2026. Saat itu, pelaku meminjam kendaraan melalui anak korban dan memperoleh akses menggunakan kunci cadangan mobil," jelas Kombes Indra.
Keesokan harinya, pelaku mengembalikan mobil beserta kunci cadangan kepada anak korban. Namun beberapa hari kemudian, korban mendapati mobil yang diparkir di dekat rumahnya telah hilang.
"Tak hanya kendaraan, korban juga mengetahui kunci cadangan dan STNK mobil tersebut turut raib. Akibat kejadian itu, korban berinisial SP mengalami kerugian satu unit Daihatsu Sigra tahun 2024 dan kemudian melaporkannya ke Polda Lampung," tuturnya.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Resmob Subdit 3 Jatanras akhirnya melacak keberadaan pelaku. Polisi berhasil mengamankan MRP beserta barang bukti kendaraan hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Daihatsu Sigra warna hitam BE 1891 AAS yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 7 tahun kurungan.
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar