BACAGEH, Lampung Tengah -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meluncurkan inovasi DATUN BEGUWAI MBG atau Bersama Menguatkan Tata Kelola, Mitigasi Risiko, dan Pendampingan Hukum Program Makan Bergizi Gratis.
Inovasi yang digagas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut menjadi instrumen pendampingan hukum untuk memastikan program prioritas nasional itu berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas dan Pembinaan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (9/6/2026).
Dalam arahannya, Rita menegaskan keberhasilan Program MBG tidak hanya bergantung pada pemenuhan gizi bagi masyarakat, tetapi juga ditentukan oleh tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan seluruh pihak dalam mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum.
"Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga berperan secara preventif melalui pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, serta mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program," kata Rita.
Menurut Rita, melalui fungsi Legal Opinion, Legal Assistance, hingga Legal Audit, Bidang Datun Kejari Lampung Tengah akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola program agar pelaksanaannya efektif dan berkelanjutan.
Rita menjelaskan, inovasi DATUN BEGUWAI MBG dirancang sebagai pendekatan preventive legal governance untuk mencegah sejak dini potensi penyimpangan, sengketa, maupun kerugian negara dalam pelaksanaan program.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pendampingan hukum harus hadir sejak awal agar potensi masalah dapat dicegah sebelum terjadi," jelasnya.
Selain aspek hukum, pihaknya juga menyoroti sejumlah hal krusial dalam pelaksanaan MBG, mulai dari proses pengadaan, distribusi penerima manfaat, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar keamanan pangan, hingga pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam sesi diskusi, para Kepala SPPG mengungkap sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya pemerataan penerima manfaat, keterbatasan sarana dan prasarana, luasnya wilayah distribusi, pemenuhan kebutuhan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui dan balita, hingga pemahaman terkait ketentuan TKDN.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Rita mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kualitas pendataan, serta optimalisasi pendampingan hukum guna meminimalkan risiko dan memperkuat tata kelola program.
Rita menegaskan, program MBG merupakan investasi strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
"Melalui DATUN BEGUWAI MBG, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, preventif, dan solutif guna memperkuat tata kelola, memitigasi risiko hukum, serta memastikan setiap sumber daya negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Rita.
Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Kepala KPPG Lampung-Bengkulu, Regional SPPI Provinsi Lampung, Ketua Satgas MBG, kepala OPD, 176 Kepala SPPG, yayasan, serta mitra pelaksana program MBG.
Laporan/Edior : Ardiansyah
Berikan Komentar