BACAGEH, Kotabumi--Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara berakhir dengan sanksi administratif ringan. Dua ASN Pemkab Lampura berinisial: GU (eselon II) dan KS (eselon III), dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Keduanya hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari kepala daerah.
Putusan sanksi tersebut memicu sorotan publik terkait konsistensi penegakan disiplin ASN, terutama dalam kasus pelanggaran netralitas yang menyangkut langsung integritas demokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampura Hendri Dunant membenarkan, pihaknya telah menerima rekomendasi sanksi tersebut dan segera menindaklanjutinya.
“Surat keputusan sudah kami terima dan rencananya hari ini diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Hendri, Senin (13-4-2026).
Sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diproses melalui Badan Kepegawaian Negara, setelah klarifikasi dan kajian atas dugaan pelanggaran.
Menurut Hendri, bentuk hukuman yang diberikan hanya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari Bupati Lampura.
Meski tergolong ringan, kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2004, khususnya Pasal 11 huruf c tentang kewajiban ASN menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.
“Rekomendasi berasal dari Bawaslu, kemudian dikaji BKN, lalu disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian,” terangnya.
Kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Setelah melalui kajian pelanggaran, perkara diteruskan ke BKN pusat sebelum akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampura untuk penjatuhan sanksi.
Namun, ringannya hukuman terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi politik itu memicu pertanyaan publik. Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, sanksi administratif dinilai belum memberi efek jera maupun pesan tegas bagi aparatur negara lainnya.
"Kalau sanksinya cuma teguran. tentua tidak ada efek jera dan tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini bisa kembali terulang," kata salah seorang tokoh masyarakat Lampura. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar