BACAGEH, Kotaagung--Satu unit kendaraan dinas roda empat merek Toyota, jenis Kijang Kapsul milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus di bawah naungan Bagian Umum Sekretariat Daerah setempat, pada tahun 2024 dilaporkan hilang.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi ganti rugi Rp60 juta kepada kepada pemegang kunci randis yang hilang tersebut.
“Ya, mengganti sesuai harga yang telah kita tentukan, sebesar Rp60 jutaan,” kata Gustam, Rabu (22-1-2025).
Menurut dia, persoalan hilangnya mobil dinas itu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Berdasarkan LHP BPK itu, saat dilakukan pemeriksaan pada Bagian Umum Setdakab Tanggamus, satu unit mobil dinas tidak diketahui keberadaannya.
Berangkat dari situ, inspektorat kemudian melakukan penelusuran.
“Setelah kami runut, awalnya mobil itu dari BP4K (Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan) yang dulu di merger dari Dinas Pertanian, dan sudah diserahkan ke Bagian Umum. Penerimanya adalah bendahara barangnya. Setelah itu berdasarkan hasil analisa, dia (bendahara barang) harus bertanggungjawab atas hilangnya aset pemkab tersebut,” tuturnya.
BPK memberikan batas waktu selama 60 hari, bagi penanggungjawab randis tersebut untuk membayar ganti rugi sesuai nilai yang ditentukan Inspektorat Tanggamus.
Namun, hingga melewati batas waktu yang ditentukan, belum ada pembayaran uang pengganti yang masuk ke rekening kas daerah. “Sudah lewat 60 hari sih, tapi belum ada pembayaran,” ungkapnya.
Dia menegaskan, inspektorat akan terus melakukan penagihan dan pemantauan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Bila masih tetap membandel, tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka inspektorat akan menyerahkan persoalan tersebut ke Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Sepanjang ini kan ada mekanismenya, bisa pemotongan gaji atau seperti apa tuntutannya, menunggu keputusan Majelis Tim TPTGR,” pungkasnya. (**)
Laporan: Denny
Editor: Nizar
Berikan Komentar