BACAGEH, Gedongtataan--Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban penguasaan lahan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penertiban dilakukan dengan memasang plang tanda batas kawasan hutan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari: 26 hingga 27 Juli 2025 itu, merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: 58 Tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.
"Hari pertama, pemasangan plang dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Desa Batumenyan, Kecamatan Telukpandan dan Desa Harapanjaya, Kecamatan Padangcermin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra mewakili Kajari setempat Tandy Mualim, Senin (28-7-2025).
Satgas PKH melanjutkan kegiatan serupa di Kecamatan Gedongtataan dan Kecamatan Negerikaton. Termasuk kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang mencakup wilayah Kecamatan Tegineneng: Desa Marhorejo, Trimulyo, Gedunggumanti, Kresnowidodo, Sriwidari. Kemudian, Kecamatan Negerikaton: Desa Trirahayu, Sinarbandung, dan Desa Bangunsari.
"Luas area yang diamankan pada Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) mencapai 14.751,68 hektare dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) seluas 1.181,27 hektare," ungkapnya.
Fuad Alfano menjelaskan, pemasangan plang tersebut sebagai simbol penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara yang merupakan bagian dari strategi terpadu, mencakup inventarisasi, verifikasi, legalisasi, serta penegakan hukum.
"Tujuan pemasangan plang ini untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan menghentikan praktik penguasaan lahan secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah pejabat dari lintas instansi," jelasnya.
Pemasangan plang tersebut, akan terus dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lain yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari kawasan hutan yang perlu ditertibkan.
"Satgas PKH mengimbau masyarakat, apabila akan memasuki kawasan hutan yang dilindungi, hedaknya terlebih dahulu engajukan izin ke pihak yang berwenang. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Nizar
Berikan Komentar