Direktur RSUD Mayjen Ryacudu Digelandang ke Sel Tahanan

Direktur RSUD Mayjen Ryacudu Digelandang ke Sel Tahanan
Petugas Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggiring AF Direktur RSUD Mayjen Ryacudu ke sel tahanan Rutan Kotabumi

BACAGEH, Kotabumi--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi, senilai Rp2,3 miliar.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi itu: AF Direktur RSUD Mayjen Ryacudu selaku Pejabat Pembut Komitmen dalam kegiatan proyek tersebut. Satu tersangka lainya berinisial ID selaku rekanan pelaksana proyek.

Usai proses pemeriksaan, petugas kejaksaan langsung menggiring kedua tersangka ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi, Selasa (29-7-2025) malam.

Kasi Pidsus Kejari Lampura M Azhari Tanjung menjelaskan, modus dugaan korupsi itu dilakukan dengan mengurangi volume kegiatan proyek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, terjadi pengurangan volume kegiatan proyek. Selain itu rekanan pelaksana proyek, bukan pemenang tender," kata Azhari mendampingi Kasi Intel Kejari Lampura Ready Mart Handry Royani saat konferensi pers, pasca penetapan dua tersangka.

Dia menyebut, proses penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung selama enam bulan.

"Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan selam proses penyidikan. Untuk perhitungan kerugian dilakukan oleh tim ahli dan auditor," ungkapnya. 

Hasil audit Tim Auditor Kejati Lampung menemukan akerugian negara sebesar Rp211.088.277, dengan rincian: Kegiatan renovasi ruang ICU Rp30.260.015, ruang kebidanan: Rp82.415.184 dan ruang penyakit dalam Rp98.413.078. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar