Kasus Penggelapan Alkes, Wabup Lampura Ancam Pidanakan Pelaku

Kasus Penggelapan Alkes, Wabup Lampura Ancam Pidanakan Pelaku
Wakil Bupati Lampung Utara Romli

BACAGEH, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara (Lampura) akhirnya bereaksi atas kasus dugaan penggelapan alat kesehatan radiologi x polymobile plus di Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen Ryacudu, Kotabumi.

Wakil Bupati Lampura Romli mengatakan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan dan hukum. Termasuk, oknum aparatur sipil negara yang diduga sebagai pelaku kasus penggelapan alkes tersebut.

"Apa pun yang terjadi yang namanya barang milik negara hilang, disengaja maupun tidak harus bertanggung jawab," tegas Wakil Bupati Lampura Romli usai rapat sinkronisasi data aset pemkab setempat, Senin (21-7-2025). 

Wabup juga mengancam, mempidanakan akonum ASN yang terlibat dalam kasus penggelapan alkes tersebut.

"Tidak ada toleransi, itu ada unsur kesengajaan. Bukan hanya diganti tapi penjara dan pidana," serunya.

Baca juga: Masuk Ranah Pidana

Diketahui, pengadaan alkes radiologi x polymobile plus di RSUD Mayjen Ryacudu itu dilakukan pada tahun 2013 menggunakan dana APBD Lampura sebesar Rp750 juta.

Kasus dugaan penggelapan itu terungkap pada awal tahun 2025. Saat itu, pihak manajemen rumah sakit plat merah itu ingin memperpanjang izin penggunaaan alkes radiologi x polymobile plus kepada Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Republik Indonesia. Mamun, proses pengurusan izin tak kunjung selesai. 

Setelah ditelusuri secara internal, ditemukan kejanggalan pada nomor seri alat yang tidak sesuai dengan data pengadaan awal. 

Kasus tersebut juga mendapat perhatian serius DPRD Lampura. Ketua Komisi IV DPRD Lampura Imam Santoso mengultimatum manajemen RSUD Mayjen Ryacudu untuk mengembalikan alkes  tersebut dalam tenggat waktu 30 hari kedepan. Jika tidak, pihak DPRD akan meminta aparat penegak hukum turun mengusut kasus tersebut hingga tuntas. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar