BACAGEH, Kalianda--Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandarlampung resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamsel, Rabu (14-1-2026) siang.
Kepala Bapas Kelas I Bandarlampung, Pudjiono Gunawan mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan bersama Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama. Selain itu, PKS juga diteken antara Bapas Bandarlampung dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lamsela sebagai fasilitator tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemerintah Kabupaten Lamsel dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional,” ujar Pudjiono.
Dalam sambutannya, Pudjiono mengapresiasi langkah Pemkab Lamsel beserta seluruh OPD yang terlibat. Ia menyebut Lamsel menjadi kabupaten pertama di wilayah kerja Bapas Bandarlampung yang melakukan penandatanganan MoU dan PKS terkait pidana kerja sosial.
Bapas Bandar Lampung gandeng Pemkab Lampung Selatan.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya bertujuan menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, tetapi juga mendukung proses pemantauan, evaluasi, serta pembimbingan kemasyarakatan bagi pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan aktif di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Terdapat 10 OPD yang telah menandatangani PKS dengan Bapas Bandarlampung,” jelas Pudjiono.
Kesepuluh OPD tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Peternakan, RSUD Bob Bazar Kalianda, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamsel. Seluruh OPD tersebut telah menyusun rencana kerja sebagai tindak lanjut pelaksanaan kerja sama.
Penandatanganan MoU antara Bapas Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Selatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandarlampung, Dhina Agustina berharap sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan demi mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara optimal.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus mendukung tujuan reformasi hukum pidana nasional,” ujarnya.
Dhina jugamenekankan pentingnya peran seluruh OPD dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, serta kesejahteraan masyarakat melalui pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasubsi Bimbingan Kerja Klien Dewasa Ahmad Rahmat, Kaur Keuangan Rino Putra Irawan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Dandi Setiawan dan Sanditiawarman, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Maris Setiowati dan Rinda Anggelina EA.
Laporan/Editor: Ardiansyah
Berikan Komentar