Memahami KUHP Baru: Keadilan Restoratif hingga Hukum yang Hidup di Masyarakat

Memahami KUHP Baru: Keadilan Restoratif hingga Hukum yang Hidup di Masyarakat
Praktisi hukum Sopian Sitepu

BACAGEH, Lampung-- Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dinilai membawa arah baru sistem pemidanaan di Indonesia. Praktisi hukum Sopian Sitepu menegaskan, KUHP baru mengedepankan keseimbangan antara perlindungan korban, hak pelaku tindak pidana, serta kepentingan masyarakat.

Menurut Sopian, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah kebijakan pemidanaan yang tidak selalu berujung pada hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

“Untuk perkara tertentu, hakim diupayakan tidak langsung menjatuhkan pidana penjara. Ada mekanisme pengawasan dan keadilan restoratif yang tujuannya melindungi korban,” kata Sopian, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 54 KUHP baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan maupun bentuk penanganan lain di luar penjara. Pendekatan itu dinilai lebih relevan, terutama dalam perkara seperti kecelakaan lalu lintas, di mana pemenjaraan pelaku kerap tidak memberikan manfaat nyata bagi korban.

“Dalam kasus tertentu, justru kepentingan korban lebih penting diperhatikan ketimbang memenjarakan pelaku,” ujar Sopian yang juga berprofesi sebagai Advokat. 

Selain pidana pengawasan, KUHP baru juga mengenal sanksi berupa tindakan, bukan hukuman badan. Hakim dapat menilai bentuk kompensasi sosial yang harus dilakukan pelaku sesuai dengan latar belakang dan keahliannya.

“Bisa berupa sanksi sosial. Kalau pelaku memiliki keahlian tertentu, kontribusinya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti mengajar atau kegiatan sosial lainnya. Ini lebih berdaya guna,” jelas Sopian.

Lebih lanjut, Sopian menyoroti pengakuan terhadap konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Dalam KUHP baru, hakim diberi kewenangan untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai hukum adat yang berlaku, sepanjang telah diatur melalui peraturan daerah.

“Kalau hukum adat itu sudah diperdakan, maka bisa diterapkan. Dengan begitu, pemidanaan tetap sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” ungkapnya

Menanggapi kekhawatiran publik terkait sejumlah pasal, termasuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Sopian menilai hal tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Tidak ada negara yang memberikan kebebasan tanpa batas. Kritik itu sah, tetapi penghinaan tentu berbeda,” tegasnya.

Sopian juga mengingatkan bahwa setiap undang-undang tetap dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Menurutnya, KUHP bukan produk hukum yang tertutup terhadap koreksi.

“KUHP lama saja banyak diuji dan diubah oleh MK. Jadi mekanismenya sudah jelas,” ujarnya.

Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP baru. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ditegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan ancaman pidana antara aturan lama dan baru, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku yang diberlakukan.

“Semua sudah disiapkan jalan keluarnya. Tidak ada niat menyudutkan masyarakat,” kata Sopian.

Dari sisi profesi advokat, KUHP baru dinilai menjadi tantangan tersendiri. Pengacara dituntut tidak hanya memahami hukum tertulis, tetapi juga sosiologi hukum dan hukum adat yang hidup di masyarakat.

“Advokat harus mampu meyakinkan hakim bahwa perbuatan kliennya memiliki dasar hukum di masyarakat. Tidak cukup hanya membaca undang-undang,” jelasnya.

Sopian berharap, dengan penerapan KUHP baru, sistem hukum Indonesia semakin manusiawi dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Tujuan pemidanaan bukan lagi balas dendam, melainkan rehabilitasi dan mengembalikan pelaku ke masyarakat. Inilah esensi hukum modern,” tandasnya.

Laporan/Editor: Ardiansyah

Berikan Komentar