Polres Pesisir Barat Bongkar Kasus Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Dibekuk

Polres Pesisir Barat Bongkar Kasus Curat Lintas Provinsi, Empat Tersangka Dibekuk
Tersangka curat diamankan di Mapolsek Pesisir Utara

PPBACAGEH, Krui--Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menggasak warung kelontong di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya terbongkar. Polres Pesisir Barat bersama Polres Bengkulu Tengah meringkus empat tersangka.

Peristiwa curhat yang menyasar warung kelontong di Pekon/Desa Cahayanegeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat itu terjadi pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB.

Dari warung kelontong itu, para tersangka membawa kabur 270 bungkus rokok berbagai merek, empat unit telepon genggam, serta tiga kotak amal masjid berisi uang infak. 

Aksi curhat tersebut, membuat pemilik warung AG (40) mengalami kerugian lebih kurang Rp125 juta. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesisir Utara.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kapolres menyebut   keberhasilan itu merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid lintas wilayah.

“Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah TKP, tim bergerak cepat hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku lintas provinsi,” kata kapolres.

Penyelidikan intensif membuahkan hasil pada Rabu, 14 Januari 2026. Tersangka pertama BI (45), warga Bengkulu Tengah, ditangkap di Pekonmalaya, Kecamatan Lemong. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan AR (39) di Desa Pagardewa Jati, Bengkulu Tengah.

Tersangka curat diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga polisi meringkus dua pelaku lainnya, MH (35) dan AK (31) di Talang Boseng, Kecamatan Pondokkelapa, Bengkulu Tengah.

Daru para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga kotak amal masjid, dua unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernopol B 1724 FZQ yang digunakan saat beraksi.

Keempat tersangka, kini telah diamankan. BI dan AR ditahan di Polres Pesisir Barat. Sedangkan, tersangka MH dan AK diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana lain.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)

Laporan: Agung S

Editor: Nizar

Berikan Komentar