BACAGEH, Kotabumi--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, tak main-main merespon kasus dugaan penggelapan alat kesehatan radiologi x polymobile plus di Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen Ryacudu, Kotabumi.
Melalui Komisi IV, DPRD Lampung Utara memanggil pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu dan dinas kesehatan setempat, untuk dimintai keterangan, Jumat (18-7-2025).
"Kami berikan tenggat waktu 30 hari, kepada yang bersangkutan (oknum pegawai yang diduga pelaku penggelapan) dan manajemen RSUD untuk mengembalikan alat kesehatan tersebut. Jika tidak kami minta kepada aparat penegak hukum turun mengusut kasus ini sampai tuntas," Kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara Imam Santosa usai pertemuan dengan pihak Manajemen RSUD Mayjen Ryacudu.
Baca juga: Alkes Digelapkan
Selain menuntut pengembalian alkes yang hilang, Komisi IV juga meminta pihak manajemen RSUD memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik.
"Selain meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, kami juga memastikan mereka untuk tetap melakukan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat. Soal dugaan penggelapan alkes tetap menjadi prioritas, untuk diusut hingga tuntas. Pokoknya alkes tersebut harus tersedia lagi sesuai dengan apa yang tertera sebenarnya," tegasnya.
Dari pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Lampung Utara juga mendapat kronologis kasus, dari pihak menejemen RSUD dan mantan kepala unit radiologi berinisial TS terduga pelaku penggelapan alkes tersebut.
"Sampai tiga kali kami minta dia (TS) memberikan yang sejelas-jelasnya. Dia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menyatakan hanya sehari membawa alkes tersebut keluar dari rumah sakit," tutur Imam.
Komisi IV DPRD Lampung Utara juga mendesak agar proses investigasi dilakukan secara terbuka, objektif dan tuntas.
"Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu layanan kesehatan masyarakat yang menjadi urusan wajib pemerintah. Karena itu, harus diusut tuntas secara transparan dan objektif," tegasnya. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar