BACAGEH, Kotabumi--Kasus dugaan penggelapan alat kesehatan jenis Radiologi X Polymobile Plus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menuai reaksi keras DPRD setempat.
Ketua DPRD Lampura M Yusrizal menyatakan keprihatinan atas hilangnya alkes yang berfungsi vital menopang pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Mayjen Ryacudu.
Dia menyebut, selain pendidikan, bidang kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah. Sebab itu, sangat ironis jika urusan wajib tersebut ternodai akibat kelalaian, aplagi faktor kesengajaan oknum pegawai rumah sakit tersebut.
Baca juga: Alkes Digelapkan
"Ini merupakan urusan wajib pemerintah yang menyangkut hak dasar masyarakat. Jangan sampai masyarakat tercederai hatinya karena tak terlayani hak-hak dasarnya," kata Yusrizal melalui telepon pada Bacageh.id, Senin (14-7-2025).
Dia mendesak, pemkab setempat mengusut tuntas kasus tersebut, sesuai hukum dan aturan yang berlaku. "Karena ini memyangkut hak dasar masyarakat, tentunya tidak ada tawar menawar lagi bagi kami selaku perwakilan masyarakat. Perkara ini harus segera diusut tuntas," tegasnya.
Baca juga: Masuk Ranah Pidana
Dia juga memastikan, DPRD akan serius mengawal proses pengusutan kasus tersebut. "Ini sebuah pelanggaran undang-undang yang harus dipertanggungjawabkan. Pihak inspektorat dan rumah sakit harus serius menanganinya hingga tuntas. Jika terbukti ada oknum yang melanggar, wajib ditindak tegas sesuai aturan. Terlebih, jika masuk perbuatan pidana," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSUD Mayjen Ryacudu dr. Aida Fitriah membenarkan, kasus hilangnya (penggelapan) alkes jenis radiologi x polymobile plus itu oleh oknum pegawai berinisial TS.
Menurut dr Aida, pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu juga telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Lampung Utara. Namun, pihak inspektorat justru mengembalikan kasus tersebut ke pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar