AR-15 dan Puluhan Peluru Disita, Polisi Bongkar Jaringan Senpi Lampung-Jakarta

AR-15 dan Puluhan Peluru Disita, Polisi Bongkar Jaringan Senpi Lampung-Jakarta
Polisi menyita senjata api jenis AR-15 beserta 15 butir amunisi.

BACAGEH, Lampung Selatan-- Polisi mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita senjata api jenis AR-15 beserta 15 butir amunisi.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi mengenai sebuah Toyota Innova Zenix warna hitam yang terparkir di Homestay Pindang Pegagan, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kamis (1-10-2026).

"Kami mendapatkan informasi adanya kendaraan dengan kaca belakang sebelah kanan pecah dan dilakban. Di lokasi juga terdapat seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang sedang menginap," kata Stefanus, Selasa (6-10).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Namun, pria yang dicurigai tersebut melarikan diri saat polisi melakukan pengecekan.

Polisi selanjutnya menggeledah kamar dan kendaraan yang digunakan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua koper berisi pakaian, tas ransel, telepon genggam, serta tujuh cartridge vape.

Yang mengejutkan, di dalam tas ransel berwarna hitam yang berada di kendaraan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis AR-15, satu magazin, dan 15 butir amunisi.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria tersebut.

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut bersembunyi di atas loteng sebuah kantor ruang guru. Petugas kemudian mengamankannya dan membawanya bersama barang bukti ke Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Doni Saputra (31) dan Idham Kholik (38) sebagai tersangka.

"Idham sebagai pemilik senjata api, sedangkan Doni diperintahkan membawa senpi tersebut menuju Jakarta," ungkapnya.

Pengungkapan kasus kemudian dikembangkan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Lampung bersama Resmob Polres Lampung Selatan.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim menangkap Redi Risman Sanjaya dan Vera Puspitasari di kawasan Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari hasil interogasi, Redi mengaku senjata api jenis AR-15 tersebut milik seseorang yang disebut Holik. Redi juga disebut mengakui dirinya yang meminta Doni membawa senjata tersebut untuk diperbaiki atau diservis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan satu senjata api jenis Glock dengan nomor seri CADZ523 serta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang lain yang berada di apartemen tersebut, termasuk Holik, Gian Mahardika, Dedi Kurniawan, Wati Oktavia, dan Sunita Nuriadina Lestari.

Seluruh tersangka, saksi, serta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar