BACAGEH, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi mandat tegas kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang baru, dr. Lukman Pura. Tidak boleh ada lagi warga terlantar karena lambat ditangani, kekurangan kamar maupun keterbatasan obat.
Pesan tegas itu disampaikan gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat melantik dan mengambil sumpah/janji dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemprov setempat. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Pemprov Lampung, Selasa (6-10-2026).
Selain Lukman Pura yang dilantik sebagai Direktur RSUD Abdul Moeloek, gubernur juga melantik Gadriyanto Abung sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.
Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/3466/VI.04/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam sambutan tertulis itu, gubernur juga meminta kedua pejabat baru, tidak sekadar melanjutkan rutinitas birokrasi. Mereka dituntut menghadirkan perubahan, inovasi, dan dampak nyata bagi masyarakat.
Sorotan paling tajam diarahkan kepada Lukman Pura. Gubernur menegaskan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara layak, cepat, tepat, dan terjangkau.
RSUD Abdul Moeloek, kata Gubernur, merupakan benteng terakhir harapan kesehatan masyarakat Lampung. Karena itu, seluruh jajaran rumah sakit: tenaga medis maupun nonmedis, harus bekerja cekatan, ramah dan solutif.
Pembenahan juga diminta menyentuh persoalan mendasar pelayanan rumah sakit. Mulai antrean pasien, ketersediaan kamar rawat inap, suplai obat-obatan hingga pemeliharaan sarana dan prasarana harus ditata secara ketat.
Gubernur menegaskan, tidak boleh ada lagi masyarakat yang terlantar akibat lambatnya pelayanan, tidak tersedianya kamar maupun keterbatasan obat.
Kepada Gadriyanto Abung, gubernur menekankan penguatan peran Satpol PP sebagai ujung tombak dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ketegasan dalam penertiban harus tetap dibarengi pendekatan persuasif dan humanis serta dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Gadriyanto sebelumnya bertugas sebagai Asisten Deputi Rehabilitasi dan Aksesibilitas Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan Lukman Pura sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri masa transisi kepemimpinan di dua instansi strategis Pemprov Lampung. Jabatan Direktur RSUDAM sebelumnya diisi dr. Imam Ghozali. Sedangkan Kepala Satpol PP dijabat Plt Muhammad Firsada. (**)
Berikan Komentar