Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Lampung Naik 42 Persen Selama Program Keringanan

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Lampung Naik 42 Persen Selama Program Keringanan
Kepala Bapenda Lampung Saipul

BACAGEH, Bandarlampung--Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menunjukkan hasil. Jumlah kendaraan yang membayar pajak meningkat tajam sejak program tersebut diberlakukan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat, rata-rata pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya berada di kisaran 78 ribu unit per bulan pada Januari-Mei 2026, naik menjadi sekitar 110 ribu unit per bulan selama Juni hingga pertengahan Agustus.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, kenaikan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kalau dirata-ratakan, di Januari-Mei itu unitnya yang rajin membayar hanya 78.000 per bulan. Tetapi di periode Juni hingga pertengahan Agustus ini sudah di angka 110.000 unit kendaraan," kata Saipul, Rabu (19-8-2026).

Berdasarkan perbandingan tersebut, jumlah kendaraan yang rutin membayar pajak meningkat sekitar 42,14 persen setelah program keringanan berjalan.

Meski demikian, dampaknya tidak hanya terlihat dari kelompok wajib pajak yang selama ini rutin membayar. Kendaraan yang sebelumnya menunggak juga mulai kembali melakukan pembayaran.

Saipul menyebut, sebelum program berjalan, rata-rata kendaraan menunggak yang melakukan pembayaran hanya sekitar 2.000 unit setiap bulan. Angka itu kemudian melonjak menjadi sekitar 6.900 unit per bulan pada Juni hingga pertengahan Agustus.

"Orang yang nunggak biasanya tanpa program itu hanya 2.000-an unit per bulan yang membayar. Padahal dia tadinya sebelumnya nunggak, sekarang sudah main di angka 6.900 ini," jelasnya.

Dari sisi penerimaan, peningkatan juga terjadi pada pembayaran dari kendaraan yang tergolong rutin membayar pajak.

Bapenda mencatat rata-rata penerimaan dari kelompok tersebut pada Januari-Mei berada di angka sekitar Rp39 miliar per bulan. Setelah program keringanan diberlakukan, penerimaan pada Juni, Juli hingga pertengahan Agustus meningkat menjadi sekitar Rp43,7 miliar per bulan.

"Kalau dari sisi taat, nominal rupiah Januari-Mei itu rata-rata masih di Rp39 miliar per bulan. Tetapi di bulan Juni, Juli dan mungkin ini sudah pertengahan Agustus, itu sudah Rp43,7 miliar," bebernya.

Artinya, menurut dia, terdapat tambahan penerimaan sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan dibandingkan rata-rata sebelum program keringanan diberlakukan.

Meski mencatat tren positif, Bapenda Lampung belum dapat memastikan apakah program keringanan PKB akan kembali diperpanjang setelah berakhir pada 31 Agustus 2026.

Dia mengatakan, keputusan tersebut masih harus melalui evaluasi dan pembahasan bersama pimpinan Pemerintah Provinsi Lampung.

Hasil pelaksanaan program, termasuk perkembangan jumlah kendaraan yang membayar dan penerimaan pajak, akan menjadi bahan laporan kepada Sekretaris Daerah Lampung dan Gubernur Lampung.

"Nah, apakah kesimpulannya itu bisa kita katakan akan diperpanjang atau tidak, ini masih perlu ada kajian lagi terkait kebijakan pimpinan," terangnya.

Bapenda, lanjut Saipul, dalam waktu dekat akan menyampaikan data evaluasi tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan melaporkan ini ke pimpinan, baik itu ke Pak Sekda atau Pak Gubernur, dari data-data tadi. Apakah beliau akan tetap memperpanjang atau tidak," jelasnya.

Menurut Saipul, pelaksanaan program selama tiga bulan terakhir telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya. Hal itu terlihat dari lonjakan pembayaran, baik dari wajib pajak yang rutin maupun pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak.

"Setidaknya apa yang sudah kita lakukan di Juni, Juli, Agustus ini nampaknya ada manfaat bagi masyarakat. Ada peningkatan. Yang nunggak itu dari 2.000 unit biasanya, sekarang sudah jadi 6.900. Kemudian yang taat membayar itu sampai 43 persen kenaikannya," sebutnya.

Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Terlebih, masa keringanan masih tersisa hingga 31 Agustus mendatang.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir, sebab sampai saat ini belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang.

"Oleh karena itu, bagi yang belum membayar kendaraan, monggo manfaatkan sampai tanggal 31 Agustus. Siapa tahu tidak diperpanjang. Tapi kalau diperpanjang, nanti bisa berlanjut lagi," tutupnya. (**)

Berikan Komentar