Curi Dinamo Listrik, Kakak-Adik Diciduk Polsek Ngaras

Curi Dinamo Listrik, Kakak-Adik Diciduk Polsek Ngaras
Dua pelaku pencurian dinamo listrik dibekuk aparat Polsek Ngaras

BACAGEH, Bengkunat--Jejak kasus pencurian dinamo pembangkit listrik yang berlangsung hampir dua tahun, akhirnya terungkap.

Dua bersaudara, SP (41) dan BS (32), dibekuk Tim URC Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, Polda Lampung. Keduanya ditangkap di kawasan Pekon Wayharu, Kecamatan Bengkunat, Kamis (13-8-2026).

Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari seorang saksi kunci berinisial H yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Krui, karena kasus lain.

Informasi itu mengarah kepada SP dan BS. Polisi juga mendapat titik persembunyian keduanya.

Tim URC langsung bergerak. Sekitar pukul 16.00 WIB, penyergapan dilakukan.

Keduanya tak berkutik. Polisi menangkap mereka tanpa perlawanan.

Kasus itu berawal dari hilangnya mesin dinamo pembangkit listrik milik Teguh (28) di kawasan Karang Lepak, 10 Desember 2024.

Saat itu, korban sempat memergoki gerak-gerik pelaku. Sebuah sepeda motor terlihat membawa benda berat.

Korban membuntuti dari kejauhan. Dari balik pohon, dia melihat dinamo miliknya dibawa masuk ke sebuah rumah di Pekon Bandardalam. Selanjutnya, korban melapor ke polisi.

Setelah penyelidikan panjang, identitas pelaku akhirnya terkuak. Dinamo yang dicuri juga berhasil diamankan.

Polisi menyita satu unit dinamo IKEDA ST-3Kw nomor seri ASF1831024 dan satu batang besi bulat berongga.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Ngaras. Mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (asn)

Editor: Nizar

Berikan Komentar