Heboh Video Penangkapan Pria di Bandarlampung, Polisi Ungkap Pelaku Curi Kotak Amal Rp63 Ribu

Heboh Video Penangkapan Pria di Bandarlampung, Polisi Ungkap Pelaku Curi Kotak Amal Rp63 Ribu
Video penangkapan seorang pria yang nyaris menjadi sasaran amuk massa di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, viral di media sosial.

BACAGEH, Bandar Lampung-- Video penangkapan seorang pria yang nyaris menjadi sasaran amuk massa di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, pria itu disebut sebagai pelaku begal yang berhasil ditangkap warga.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Kepolisian memastikan pria dalam video tersebut bukan pelaku begal, melainkan terduga pencuri kotak amal di salah satu masjid di Kecamatan Tanjungsenang yang diamankan warga pada Minggu (2/8/2026).

Kapolsek Tanjungsenang Iptu Edy Sabhara Purba, mengatakan narasi yang menyebut pria tersebut sebagai begal merupakan informasi yang tidak benar.

"Benar, pelaku pencuri kotak amal itu sudah kami amankan kemarin untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga. Terkait narasi pria dalam video merupakan begal, itu tidak benar. Pelaku tersebut adalah pencuri kotak amal," kata Edy, Rabu (5-8-2026).

Pelaku diketahui bernama Wahyu Dwika (18), seorang pengamen yang berdomisili di Kota Metro. Ia tertangkap tangan saat diduga mencuri kotak amal masjid yang berisi uang tunai sebesar Rp63 ribu.

Warga yang memergoki aksinya langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Meski sempat diamankan di Mapolsek Tanjungsenang, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Linmas, Ketua RT, dan marbot masjid memilih tidak membuat laporan polisi. Mereka meminta kepolisian memberikan pembinaan kepada pelaku serta mewajibkannya menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Setelah kami amankan, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Edy.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang beredar di media sosial. Ia meminta warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Percayakan penanganan setiap tindak pidana kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar