BACAGEH. Bandaaceh--Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menegaskan, konflik di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, tidak bisa diselesaikan setengah-setengah. Dialog harus dibuka, tetapi penegakan hukum terhadap penjarahan dan gangguan aktivitas kebun tidak boleh berhenti.
"Dialog dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Aspirasi masyarakat harus didengar, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses," kata Saiful seperti dikutip Dialeksis, Selasa (14-7-2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya pemberitaan mengenai konflik di Kebun Cot Girek. Laporan Antara Aceh menyebut, sekitar 2.400 pekerja kehilangan premi panen akibat maraknya penjarahan tandan buah segar (TBS). Sementara sejumlah media nasional melaporkan kerugian negara telah mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026, belum termasuk kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Saiful menilai pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus memimpin dialog antara perusahaan dan masyarakat untuk mencari solusi permanen.
"Masalah ini harus diselesaikan dari akarnya. Aspirasi soal lahan, kemitraan, lapangan kerja, dan pemberdayaan ekonomi perlu dibahas secara terbuka. Namun pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, dan perusakan aset tetap merupakan tindak pidana," terangnya.
Menurut Ketua PERHEPI Aceh itu, gangguan terhadap PTPN IV bukan hanya merugikan perusahaan dan negara. Dampaknya juga dirasakan pekerja, buruh panen, pedagang kecil, hingga masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas perkebunan. "Kalau kebun lumpuh, ekonomi lokal ikut terpukul. Karena itu, stabilitas keamanan harus dipulihkan," tegasnya.
Saiful mendorong pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan pemerintah, PTPN IV, pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Forum tersebut harus bekerja berbasis data, termasuk verifikasi klaim lahan, pengukuran batas, evaluasi kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan masyarakat.
"Jika ada sengketa lahan, selesaikan dengan data. Jika ada tuntutan kesejahteraan, rumuskan solusinya. Jika ada tindak pidana, hukum harus ditegakkan. Semua bisa berjalan bersamaan," jelasnya.
Dia juga mengingatkan PTPN IV untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan, kemitraan, dan perluasan kesempatan kerja agar keberadaan perkebunan benar-benar memberi manfaat bagi warga.
Meski demikian, Saiful menegaskan dialog tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan aksi penjarahan terus berlangsung. "Negara harus melindungi aset publik, menjaga pekerja, dan memastikan aktivitas ekonomi strategis tetap berjalan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera," tegasnya.
Saiful berharap, seluruh pihak menahan diri dari provokasi dan mengedepankan penyelesaian yang adil. "Targetnya jelas. Kebun kembali produktif, pekerja terlindungi, masyarakat diperhatikan, dan hukum ditegakkan. Itulah jalan keluar agar konflik mereda dan ekonomi Cot Girek kembali pulih," pungkasnya. (**)
Berikan Komentar