BACAGEH, Bandarlampung--Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto menegaskan, akan menindak keras petugas lapas dan rutan yang terlibat peredaran handphone ilegal dan narkoba.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbongkarnya kasus love scamming (penipuan berkedok asmara) yang dikendalikan narapidana dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga: Karutan Kotabumi Dicopot
Agus menegaskan kebijakan Zero Handphone dan Narkoba (Halinar) wajib diterapkan di seluruh lapas dan rutan. Menurutnya, handphone ilegal menjadi sumber berbagai kejahatan dari balik penjara, mulai dari penipuan online hingga peredaran narkoba.
“Kalau masih ada peredaran HP di dalam lapas dan ada pegawai saya yang terlibat, ya proses saja,” kata Agus saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Lampung, Senin (11-5-2026).
Dia meminta aparat kepolisian membongkar tuntas praktik kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas agar menjadi efek jera.
“Saya minta ini dibuka. Penanganan narkoba, penipuan dan scamming dari lapas menjadi prioritas karena korbannya banyak,” tegasnya.
Kementerian Imipas juga menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang terbukti terlibat atau membiarkan masuknya handphone ilegal dan narkoba ke dalam lapas maupun rutan.
Sanksinya mulai dari pencopotan jabatan, pemeriksaan internal, hingga pemecatan dan proses pidana.
“Tertangkap berulang kali masih nekat, ya kita pidanakan saja biar kapok,” ujarnya.
Kasus di Rutan Kotabumi menjadi sorotan karena praktik love scamming diduga dikendalikan narapidana menggunakan handphone ilegal dari dalam tahanan.
Untuk menekan penyalahgunaan komunikasi, Ditjen PAS mewajibkan seluruh lapas dan rutan menyediakan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsus) sebagai sarana komunikasi resmi warga binaan yang dapat diawasi.
Selain itu, razia gabungan dan tes urine juga diperintahkan rutin dilakukan untuk memastikan lapas dan rutan bersih dari narkoba dan handphone ilegal. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar