Ayung Dihukum 19 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Unsur Pembunuhan Berencana Terbukti

Ayung Dihukum 19 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Unsur Pembunuhan Berencana Terbukti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa pembunuhan berencana.

BACAGEH, Bandar Lampung -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 9 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menyatakan Ayung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Samsumar saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban. Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.


Keluarga membawa foto almarhumah ke ruang sidang sebagai bentuk penghormatan.

Majelis memutuskan dua bilah pisau, batu cobek, pakaian yang dikenakan saat kejadian, kunci rumah, serta barang bukti lain yang digunakan dalam tindak pidana dimusnahkan. Sementara telepon seluler dan sepeda motor dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzulah menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sikap serupa juga disampaikan terdakwa.
"Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir. Tidak menutup kemungkinan terdakwa mengajukan banding," ujar Edman.

Keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut, meski mengaku menginginkan hukuman penjara seumur hidup. Kakak kandung korban, Serfiria, menilai pembunuhan yang dilakukan Ayung terlalu keji untuk dihukum 19 tahun penjara.

"Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup. Tapi kami mengikuti aturan yang ada. Yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa," katanya.

Sidang pembacaan putusan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 Tri Finalia. Keluarga membawa foto almarhumah ke ruang sidang sebagai bentuk penghormatan.

Kuasa hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, menilai putusan hakim telah sesuai dengan fakta persidangan. Menurut mereka, seluruh unsur pembunuhan berencana terbukti sehingga vonis dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa.

Perkara ini menyita perhatian publik karena korban mengalami puluhan luka akibat penusukan dan hantaman batu cobek. Berdasarkan hasil autopsi, Tri Finalia mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di leher, dada, tangan, dan bagian tubuh lainnya. Dalam persidangan, jumlah luka yang terungkap disebut mencapai sekitar 74.

Persidangan juga mengungkap rangkaian tindakan Ayung sebelum pembunuhan. Terdakwa datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan, memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari lokasi, masuk melalui samping rumah, mencabut kamera CCTV, lalu memasuki kamar saat korban sedang tidur.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa sebelum kejadian menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ayung diketahui memarkir kendaraan jauh dari lokasi, membawa pakaian ganti, menyembunyikannya, hingga berupaya menjebol plafon rumah setelah pembunuhan untuk menciptakan kesan seolah-olah ada orang lain yang masuk atau keluar dari tempat kejadian. Rangkaian perbuatan tersebut menjadi dasar majelis hakim menyatakan pembunuhan terhadap Tri Finalia dilakukan secara berencana.

Berikan Komentar