BACAGEH, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menepis kritik Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang menilai banyaknya pos jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt), berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemkab, bahkan menantang Ombudsman membuktikan jika memang pelayanan masyarakat terganggu.
Plt Kepala BKPSDM Lampura Hendri Dunant menegaskan, penilaian tersebut tidak cukup hanya berupa asumsi. Menurutnya, harus ada fakta yang menunjukkan pelayanan publik benar-benar terdampak.
"Kalau memang pelayanan dianggap tidak maksimal karena dipimpin Plt, silakan dibuktikan. Apakah benar ada pelayanan yang terganggu. Kalau memang terbukti, tentu percepatan pengisian jabatan menjadi kebutuhan, karena tugas Ombudsman memang mengawasi pelayanan publik," kata Hendri, Selasa (7-7-2026).
Hendri memastikan seluruh Plt kepala OPD tetap memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. Kewenangan itu telah didelegasikan Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Surat Perintah Tugas (SPT), sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dia juga menegaskan pengisian jabatan eselon II tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah daerah wajib melewati tahapan uji kompetensi hingga seleksi terbuka sesuai ketentuan. "Semua ada proses. Tidak bisa langsung diisi begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Kritisi Krisis Pejabat
Kuasa Hukum Pemkab Lampura Dr. Suwardi, SH menambahkan, keberadaan Plt pada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, pemkab justru sejalan dengan dorongan Ombudsman agar pengisian jabatan dilakukan melalui merit system. Namun, pemerintah memilih berhati-hati agar seluruh proses tidak menimbulkan persoalan hukum.
Dia menjelaskan, tertundanya uji kompetensi, bukan karena pemerintah mengabaikan pengisian jabatan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi, koordinasi, dan kesiapan tim seleksi berjalan sesuai prosedur.
Suwardi juga mengungkapkan proses pengisian jabatan sebenarnya sudah dimulai. Pada Mei lalu, dua jabatan eselon II telah terisi, yakni Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kesbangpol.
Saat ini BKPSDM masih mematangkan persiapan sebelum uji kompetensi dan seleksi terbuka dilaksanakan untuk mengisi 10 jabatan yang masih kosong.
"Komitmen kami jelas, pengisian jabatan definitif akan dipercepat. Tetapi seluruh proses harus objektif, akuntabel, dan sesuai regulasi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengingatkan, banyaknya jabatan eselon II yang masih kosong berpotensi membuat roda pemerintahan tidak optimal karena dipimpin pelaksana tugas.
Ombudsman mendesak Pemkab Lampung Utara segera menggelar seleksi terbuka secara transparan berbasis merit system demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar
Berikan Komentar