BACAGEH, Metro--Dugaan praktik pungutan liar di kawasan Pasar Shopping Center Kota Metro kian memanas. Ketua Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan Pasar (P5) Sultan Fahli Harman, mengklaim Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat mengetahui adanya penarikan biaya administrasi kepada pedagang, meski hanya berdasar kesepakatan lisan.
Saat dikonfirmasi, Jumat (1-4-2026), Sultan secara terbuka mengakui penarikan dana tersebut. Dia berdalih pungutan itu digunakan untuk kebutuhan prasarana.
“Dinas mengetahui adanya biaya ini. Kami sampaikan sebagai prasarana,” ujarnya.
Namun, Sultan juga mengakui kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau payung resmi dari Pemerintah Kota Metro.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Disperindag. Sekretaris Disperindag Kota Metro Aprizal menegaskan pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin atas penarikan biaya apa pun kepada pedagang baru di Shopping Center.
“Kami tidak mengetahui adanya biaya sewa-menyewa maupun administrasi tersebut,” tegasnya.
Kontradiksi pernyataan kedua pihak memicu tanda tanya publik. Ketidaksinkronan itu mendorong desakan agar Disperindag segera melakukan klarifikasi terbuka dan investigasi lapangan.
Pasalnya, penarikan dana tanpa dasar hukum berpotensi masuk kategori pungli bahkan praktik premanisme, yang pada akhirnya merugikan pedagang kecil di kawasan Shopping Center Kota Metro. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar