BACAGEH, Metro--Praktik penarikan uang terhadap pedagang baru di kawasan Pasar Shopping Center, Kota Metro, Lampung, menuai sorotan.
Pungutan yang dilakukan Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) tersebut diduga tidak memiliki legalitas resmi dari Pemerintah Kota Metro.
Paguyuban menetapkan biaya sebesar Rp3,5 juta per petak (lapak ukuran 4x4 meter) bagi pedagang baru yang ingin menempati lokasi usaha. Penarikan dana itu bahkan disertai syarat tidak tertulis: pedagang yang tidak membayar kontribusi berpotensi tidak mendapatkan akses berjualan, terutama di area strategis lantai atas.
Ketua Paguyuban P5 Sultan Fahli, saat dikonfirmasi awak media, tidak membantah adanya penarikan dana tersebut. Dia menegaskan biaya Rp3,5 juta per petak bukan merupakan uang sewa, melainkan kontribusi yang didasarkan pada “asas keadilan” serta untuk pemeliharaan fasilitas.
Menurutnya, dana tersebut merupakan akumulasi beban yang telah ditanggung pedagang lama sejak 2016 hingga 2026 dalam menjaga keberlangsungan Pasar Shopping Center. Biaya itu mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari uji laboratorium bangunan hingga advokasi hukum.
“Kami minta keadilan. Pedagang baru harus ikut mengisi kas agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan pedagang lama yang sudah berjuang sejak 2016. Dana itu digunakan untuk melengkapi fasilitas seperti air, keramik WC, pipa, hingga pagar pengaman yang selama ini tidak dianggarkan pemerintah,” ujar Sultan Fahli, Jumat 1 Mei 2026.
Dia juga menegaskan, pedagang baru yang ingin menempati lantai atas, khususnya area kuliner, wajib mendapatkan rekomendasi dari paguyuban. Jika tidak menyetujui kontribusi tersebut, maka izin menempati lokasi tidak akan diberikan.
Baca juga: Shopping Center Aset Pemkot
Praktik penarikan dana itu disebut telah berjalan sejak dibukanya salah satu gerai kuliner di lokasi tersebut. Namun demikian, Sultan Fahli mengakui bahwa secara administratif Paguyuban P5 tidak memiliki surat keputusan (SK) atau legalitas tertulis dari Pemkot Metro untuk memungut biaya dari pedagang.
“Secara tertulis memang tidak ada legalitas. Namun secara lisan sudah kami sampaikan ke dinas terkait. Ini murni inisiatif paguyuban untuk meramaikan pasar, karena pemerintah tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang rusak atau bocor,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat sekitar 30 unit ruko di lantai atas yang menjadi sasaran pengisian pedagang baru. Proses pembayaran kontribusi dilakukan langsung kepada bendahara paguyuban, tanpa melalui rekening resmi pemerintah daerah maupun UPTD Pasar.
Paguyuban mengklaim Dinas Perdagangan mengetahui adanya penarikan biaya tersebut. Namun, dana yang terkumpul tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan sepenuhnya dikelola secara internal oleh paguyuban. (**)
Laporan: Rio Bima
Editor: Nizar
Berikan Komentar