Polres Lampura Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Dibekuk di Waykanan

Polres Lampura Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Dibekuk di Waykanan
Konferensi Pers pengukapan kasus curanmor oleh Polres Lampura dan Polsek Sungkai Utara

BACAGEH, Kotabumi--Sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Sungkai Utara mengungkap satu kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap satu tersangka berinisial PS.

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bagian dari upaya menjaga kamtibmas.

“Selama tujuh hari KRYD, satu kasus curanmor berhasil diungkap dengan satu pelaku diamankan,” kata wakapolres.

 didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, dan Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30-4-2026).

Aksi curanmor terjadi di parkiran Klinik Kaira, Desa Baruraharja, Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu (18-4-2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diduga dua orang, beraksi dengan merusak kunci setang motor korban.

Tersangka PS ditangkap di Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan. PS berperan sebagai eksekutor—merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan. Satu pelaku lain masih diburu dan diduga berperan sebagai pengawas (joki).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, dua kunci T, satu ponsel Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, dan memilih lokasi parkir yang aman serta mudah diawasi guna mencegah aksi curanmor. (**)

Laporan: Yansen

Editor: Nizar

Berikan Komentar