Tekab 308 Polres Lampung Utara Gulung Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah

Tekab 308 Polres Lampung Utara Gulung Sindikat Curanmor dan Pembobol Rumah
Ekspose pengungkapan kasus curanmor dan pembobolan ruman, di wilayah hukum Polres Lampung Utara

BACAGEH, Kotabumi--Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara kembali membungkam para pelaku kejahatan jalanan.

Dalam operasi beruntun, polisi meringkus lima pelaku dari dua kasus berbeda: komplotan curanmor dan pembobol rumah yang selama ini bikin resah warga.

Wakapolres Kompol Yohanis menegaskan, sindikat tersebut dikendalikan residivis kambuhan. Penangkapan bermula dari tersangka utama, Sardianto (27), yang dua kali keluar masuk penjara.

Dari tangan Sardianto, polisi memburu dan menangkap tiga penadah di Kabupaten Lampung Tengah: Budianto (43), Yatin Nuryanto, dan Besari (58).

“Pelaku menggasak motor yang ditinggal pemiliknya kerja. Pola klasik, tapi meresahkan,” tegas Kompol Yohanis, Kamis (2-4-2026).

Kasat Reskrim AKP Ivan Roland mengungkap barang bukti curanmor yang diamankan: Honda Revo, Honda Genio, Honda Beat Street, tiga motor lain diduga hasil kejahatan, plus kunci Letter T dan mata kunci—alat wajib pelaku curanmor.

Tak berhenti di situ. Di waktu hampir bersamaan, Tekab 308 dan Polsek Abung Barat juga menangkap pelaku pembobolan rumah di Desa Ogan Lima.

Pelaku masuk lewat pintu dapur, menggasak TV Aqua 32 inci, HP Vivo Y35, bahkan menguras saldo perbankan digital korban hingga Rp6,5 juta.

Seluruh barang bukti ditemukan di kontrakan pelaku dan langsung disita. “Para pelaku sudah kami kunci di ruang tahanan. Proses lebih lanjut sedang berjalan,” tegas AKP Ivan Roland.

Kelima pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan jaringan lain dan TKP tambahan.

Sejumlah motor hasil kejahatan kini dititipkan di Polsek Terbanggi Besar untuk pencocokan laporan dari Lampung Tengah dan Bandarlampung. (**)
Laporan: Yansen
Editor: Nizar

Berikan Komentar