BACAGEH, Bandarlampung -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beny alias Ayung dengan pidana 19 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 4 Juni 2026.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata JPU Edman Putra Nuzulah seusai persidangan.
Menurut Edman, unsur perencanaan terlihat dari serangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa sebelum pembunuhan terjadi. Di antaranya memarkir sepeda motor jauh dari lokasi kejadian, membawa pakaian ganti, serta mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.
"Dari bukti-bukti yang ada, terdakwa memarkir motor jauh dari tempat kejadian perkara, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan dengan mematikan CCTV. Itu sudah merupakan bentuk perencanaan," ujar dia.
Jaksa menyebut hampir tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Selama proses hukum berjalan, Ayung dinilai tidak menunjukkan itikad meminta maaf kepada keluarga korban maupun menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
"Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan," kata Edman.
Kasus tersebut bermula dari tewasnya Tri Finalia, 31 tahun, di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 dini hari.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 63 luka tusuk di berbagai bagian tubuh. Luka ditemukan di leher, dada, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Tim forensik juga menemukan luka akibat benturan benda tumpul yang diduga berasal dari batu cobek.
Dalam persidangan, terungkap jumlah luka yang dialami korban mencapai lebih dari 70 luka. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, total luka terbuka dan sayatan pada tubuh korban diperkirakan mencapai 74 hingga 78 luka.
Jaksa menilai tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa menunjukkan tindakan yang brutal dan memperkuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya pasca perceraian. Ia juga mengaku memarkir kendaraan sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, lalu mencabut CCTV sebelum masuk ke kamar.
Meski demikian, terdakwa membantah memiliki niat awal untuk membunuh mantan istrinya. Ia mengklaim penusukan terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran dan korban lebih dahulu menyerangnya menggunakan pisau.
Namun majelis hakim menyoroti sejumlah tindakan terdakwa sebelum kejadian yang dinilai mengarah pada adanya unsur perencanaan. Selain memarkir kendaraan jauh dari lokasi dan membawa pakaian ganti, terdakwa juga disebut sempat berupaya merusak plafon rumah setelah pembunuhan terjadi untuk menciptakan kesan adanya pihak lain yang masuk ke lokasi.
Kakak kandung korban, Serfiria, mengatakan keluarga menghormati tuntutan jaksa, namun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
"Kalau keluarga maunya semaksimal mungkin, seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.
Serfiria mengaku keluarga hingga kini masih sulit menerima kematian adiknya. Ia juga menyatakan terdakwa tidak pernah meminta maaf sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
"Enggak ada sama sekali permintaan maaf. Bahkan waktu awal ditangkap dia mengaku puas setelah membunuh adik saya," ujarnya.
Penasihat hukum keluarga korban, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa. Menurut mereka, tuntutan tersebut sudah mendekati hukuman maksimal yang realistis dijatuhkan dalam perkara itu.
Mereka menilai jaksa tetap konsisten mempertahankan dakwaan pembunuhan berencana meskipun pihak terdakwa menghadirkan sejumlah ahli yang berupaya membangun argumentasi berbeda selama persidangan.
"Kalau tidak bisa hukuman mati atau seumur hidup, setidaknya 19 tahun ini sudah mendekati maksimal. Kami mengapresiasi jaksa karena tetap melihat fakta-fakta persidangan secara objektif," kata Lauratia.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih tingginya ancaman kekerasan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat.
Menurut -Mayang- sapaan akrab Dewi Mayang Suri Djausal, pembunuhan terhadap Tri Finalia tidak dapat dipandang semata sebagai konflik pribadi, melainkan bentuk kekerasan serius yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
"Kami berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi hukum yang berat," kata Ses Mayang.
Sidang perkara pembunuhan berencana tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Berikan Komentar