BACAGEH, Bandarlampung--Sidang sengketa hak waris dengan penggugat: Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mounthpahsa Husin dan pihak tergugat Ferry Ardiansyah (tergugat I) serta Media Sari Putri (tergugat II) , segera memasuki babak baru.
Dalam sidang di Pengadilan Agama Tanjungkarang, Selasa 7 Oktober 2025 yang dipimpin Majelis Hakim II dengan Panitera Pengganti Mastuhi, S.Ag., M.H. berhasil merampungkan tahapan pengajuan bukti tertuli dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat Abdul Wahid mengatakan, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya pada 30 September lalu.
"Dalam sidang tadi, klien kami (penggugat) mengajukan bukti tambahan dan tiga saksi terkait kepemilikan aset yang disengketakan dan majelis menyatakan pengajuan pembuktian telah selesai. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan pembuktian dari pihak tergugat I dan II pada 14 Oktober 2025 mendatang," kata Abdul Wahid.
Sebelumnya, pada sidang tahap pertama, pihak penggugat telah mengajukan 14 dokumen bukti tertulis.
Abdul Wahid menyatakan optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim, mengingat bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dinilai cukup kuat.
“Inshaallah, mengenai hasil biarkan hakim yang menilai. Kita optimis (memenangkan persidangan), tetapi kembali lagi, yang memutuskan adalah majelis hakim. Mereka saya kira bekerja sangat profesional dan netral,” tambahnya.
Adolf Ayatullah Indrajaya selaku kuasa hukum tergugat I Ferry Ardiansyah, menegaskan perkara sengketa hak waris itu sejatinya merupakan urusan internal keluarga.
“Pertama dan jadi penekanan, pihak keluarga besar dari almarhum Antoni Siaga Putra menganggap bahwa ini adalah persoalan keluarga yang pada prinsipnya tidak perlu dipublikasikan,” kata Adolf.
Dia menjelaskan, hubungan antara para pihak dalam perkara tersebut sangat dekat secara pertalian darah (antara paman dan keponakan). Karena itu, pihaknya selalu menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.
“Terutama tergugat, yang merupakan paman dari penggugat selalu menekankan hubungan kekeluargaan, kasih sayang orang tua ke anak dan anak ke orang tua,” ujarnya.
Adolf menambahkan, proses hukum masih berjalan dan saat ini telah memasuki sidang ke delapan. Sidang sengkata hak warits itu sudah berlangsung sejak Juli 2025 dan masih akan berlanjut.
“Masih ada sidang lanjutan setelah ini dan sudah berjalan cukup panjang. Dengan asas menghormati proses hukum, ada beberapa hal yang kami sampaikan di proses sidang. Kalau mengutipnya langsung dari sidang, silakan, tapi tidak pernah ada upaya dari kami untuk mengeluarkan pernyataan di luar itu,” tegasnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tnk. Aset waris yang disengketakan terdiri atas tiga harta tidak bergerak berupa satu unit rumah, sebidang tanah, dan bangunan tempat kos yang saat ini dikuasai tergugat I. Kemudian, satu harta bergerak berupa mobil yang dikuasai Tergugat II. (**)
Berikan Komentar