BACAGEH, Kotabumi--Kabar ironi terkait pelayanan Kesehatan masyarakat, datang dari Kabupaten Lampung Utara. Peralatan Kesehatan jenis radiologi x polymobile di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, diduga digelapkan oleh oknum pegawai rumah sakit plat merah tersebut.
Direktur RSUD Mayjen Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi membenarkan kabar tersebut. Oknum yang diduga menggelapkan peralatan yang punya fungsi vital untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat itu, berinisial TS. Sebelum kasus penggelapan tersebut terungkap, TS sempat menjabat sebagai Kepala Unit Radiologi RSUD Mayjen Ryacudu.
Kasus penggelapan alkes tersebut terungkap pada awal tahun 2025. Saat itu pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu hendak memperpanjang izin penggunaan alat Radiologi X Polymobile itu ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia.
Namun, proses pengurusan izin tak kunjung selesai. Setelah ditelusuri secara internal, ditemukan kejanggalan pada nomor seri alat yang tidak sesuai dengan data pengadaan awal di tahun 2023.
“Alat itu sempat dipinjamkan ke ruang COVID dan dikembalikan ke Radiologi. Tapi kemudian diinformasikan rusak. Tanpa persetujuan manajemen, yang bersangkutan (TS) memanggil teknisi rekanannya sendiri dan membawa alat itu ke Jakarta untuk diperbaiki,” tutur dr. Aida, Rabu (9-7-2025).
Selanjutnya, setelah peralatan itu dikembalikan ke ruang Unit Radiologi, tenaga medis di unit tersebut curiga, lantaran nomor seri yang tertera di alat Radiologi X Polymobile itu tidak sama seperti awal sebelum peralatan tersebut diperbaiki. “Teman-teman di bawah bilang itu bukan alat yang sama. Ada perbedaan nomor seri. Ini sudah tidak sesuai SOP,” terang dr Aida.
Baca juga: Masuk Ranah Pidana
Padahal, lanjut dia, seharusnya proses penanganan peralatan yang rusak, terlebih dahulu dilaporkan ke pihak manajemen rumah sakit. Setelah itu, pihak manajemen akan menyerahkan perbaikan kepada tim teknisi internal, seperti ATEM dan Physical Medis. Bukan diambil alih secara sepihak. “Ini barang milik negara. Ada prosedur tetapnya. Kalau rusak, bukan dibawa sendiri ke luar tanpa izin,” imbuhnya.
Setelah kasus tersebut terungkap, manajemen RSUD Mayjen Ryacudu meminta penjelasan kepada TS. Kepada pihak manajemen, TS berdalih sedangnmencari alat yang asli dari Jakarta hingga ke Tegal, namun tidak membuahkan hasil. Dia beralasan nomor kontak teknisi yang membawa peralatan tersebut telah hilang.
“Saya bahkan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi. Bukan untuk menjebloskan (ke penjara), tetapi agar dia dibantu menemukan alat yang asli, karena jelas ini berindikasi penggelapan,” tegas dr. Aida.
Saat awal kasus tersebut terungkap, pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacudu masih berusaha menyelesaikan secara internal. Manajemen RSUD Mayjen Ryacudu hanya melayangkan surat teguran tertulis kepada TS dan menyusun kronologi pelanggaran.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Namun, pihak inspektorat justru mengembalikan kasus tersebut ke pihak manajemen RSUD Mayjen Ryacyudu. “Padahal menurut kami ini pelanggaran berat, bukan ringan. Maka kami serahkan ke Inspektorat untuk mengambil tindakan,” jelas dr. Aida. (**)
Laporan: Yasen
Editor: Nizar
Berikan Komentar