BACAGEH, Bandarlampung--PemerintaKota Bandarlampung akan meninjau ulang keputusan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Griya Sukarame. Langkah itu, menyusul polemik rencana pengalihfungsian lahan fasilitas umum (fasum) menjadi kawasan komersial yang dipersoalkan warga.
Kepastian peninjauan ulang tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Muhaimin, saat menerima audensi Forum Komunikasi Warga Perum Griya Sukarame, Jumat (30-10-2026).
Muhaimin menegaskan, pemkot akan memeriksa kembali status dan legalitas lahan PSU yang dipersoalkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, rencana pengalihfungsian fasum untuk kepentingan komersial akan dihentikan.
"Pada intinya, pemerintah tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan," tegas Muhaimin.
Dia juga meminta warga tetap bersatu menyikapi persoalan tersebut, agar fasilitas umum yang menjadi hak penghuni perumahan tidak beralih fungsi tanpa dasar hukum yang jelas.
Terkait dokumen site plan awal, Muhaimin mengakui Disperkim tidak lagi memiliki arsip tersebut. Dokumen yang dipersoalkan merupakan produk perencanaan sejak awal tahun 2000-an. Bahkan, sejumlah pejabat yang menangani persoalan itu sebelumnya sudah tidak lagi menjabat.
Meski demikian, Disperkim akan berupaya menelusuri dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan awal dan dokumen revisi yang kini dipersoalkan warga.
Polemik PSU Griya Sukarame mencuat setelah warga dari lima RT di Lingkungan I, Kelurahan Sukarame, mempersoalkan rencana perubahan peruntukan dua bidang lahan yang selama ini diketahui sebagai fasilitas umum perumahan.
Melalui Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, warga RT 017, 018, 019, 020, dan 021 menyoroti lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi serta Blok F seluas 600 meter persegi.
Kedua bidang lahan tersebut disebut-sebut hendak dialihfungsikan dan diperjualbelikan oleh Surya Hadi Apriyanto (51), yang mengatasnamakan pihak pengembang.
Persoalan kian serius setelah warga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen revisi site plan yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan tersebut.
Warga mempertanyakan legalitas revisi dokumen itu, terutama menyangkut perubahan status dan peruntukan lahan yang sejak awal diketahui merupakan bagian dari PSU perumahan.
"Dasar kecurigaan kami adalah dokumen revisi site plan," ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Menurutnya, warga mempertanyakan dasar hukum perubahan peruntukan lahan PSU. Menurut dia, fasilitas umum yang telah ditetapkan dalam perencanaan perumahan tidak semestinya dialihkan begitu saja untuk kepentingan komersial.
"Jika memang terjadi perubahan terhadap PSU yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, kami akan mengambil langkah hukum," tegasnya.
Kini, warga menunggu tindak lanjut Pemkot Bandarlampung. Penelusuran dokumen site plan awal dan pemeriksaan legalitas revisi menjadi kunci untuk mengungkap dasar perubahan peruntukan lahan yang selama ini dipersoalkan. (tim)
Berikan Komentar