Pengamanan Tol Lampung Diperketat Imbas Asap Kebakaran TPA Bandar Jaya

Pengamanan Tol Lampung Diperketat Imbas Asap Kebakaran TPA Bandar Jaya
Asap kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, sempat menutupi ruas Tol Bakter

BACAGEH, Lampung-- Asap kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, sempat menutupi ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan. Kondisi itu membuat pengelola jalan tol melakukan rekayasa lalu lintas dan memperketat pengamanan di sekitar lokasi terdampak.

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (PT BTB), Charles Giroth mengatakan, asap kebakaran masuk ke area jalan tol di KM 132+000 hingga KM 132+600 Jalur B pada Minggu (18/10/2026).

PT BTB menyatakan penanganan dilakukan bersama petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Lanal Lampung, serta sejumlah instansi terkait.

"Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan kami menjelaskan langkah yang sudah dilakukan secara terbuka," ujar Charles, Selasa (20/10/2026).

Dia menyebut asap mulai terpantau memasuki area tol sekitar pukul 11.53 WIB pada Minggu, 18 Oktober 2026. Selang 13 menit kemudian, tepatnya pukul 12.06 WIB, petugas mulai memasang rambu dan rubber cone untuk mengurangi kecepatan kendaraan di Jalur A maupun Jalur B.

"Petugas juga melakukan buka-tutup arus lalu lintas di sekitar KM 132 hingga pukul 20.31 WIB. Setelah itu, pengaturan lalu lintas dilanjutkan melalui pemasangan rambu dan penyempitan arus kendaraan," jelasnya.

Hingga Selasa (20/10/2026), pengamanan masih berlangsung. Petugas memasang rambu serta menutup satu lajur atau mempersempit arus sepanjang kurang lebih 300 meter di Jalur A maupun Jalur B, menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Imbauan kepada pengendara turut disampaikan melalui layar Variable Message Sign (VMS), pengeras suara di gerbang tol, dan area istirahat," terangnya.

Untuk membantu penanganan kebakaran di sekitar KM 132, PT BTB berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah dan mendatangkan tujuh unit mobil tangki air.

Armada tersebut berasal dari Damkar Lampung Tengah sebanyak satu unit, Lanud Bun Yamin Tulang Bawang dua unit, BPBD Lampung Tengah satu unit, Markas Kompi 1 Batalyon B Lampung Tengah satu unit, serta PT Gunung Madu Plantations dua unit. Masing-masing mobil tangki memiliki kapasitas 5.000 liter air.

Dia menjelaskan, sumber kebakaran di sekitar KM 132+000 berada di TPA Bandar Jaya yang dikelola DLH Kabupaten Lampung Tengah. Lokasi tersebut berada di luar area right of way (ROW) atau ruang milik jalan tol.

Pengelola jalan tol mengakui penyebutan TPA dalam pernyataan awal berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pihaknya berupaya mengalihkan tanggung jawab.

"Hal tersebut tidak menjadi maksud maupun tujuan kami. Tanggung jawab atas keselamatan di jalan tol tetap kami jalankan," bebernya.

Di tengah kondisi asap yang mengganggu jarak pandang, kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk dan Toyota Rush terjadi di KM 132 Jalur B pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Charles menyebut, dua penumpang Toyota Rush mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda.

"Kasus kecelakaan tersebut ditangani Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah," katanya.

Charles menegaskan, penetapan penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. PT BTB menghormati proses penyelidikan dan menyatakan siap memberikan data yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan perkara.

Pengelola tol juga mengaku terus memantau kondisi lalu lintas guna mengantisipasi insiden lanjutan selama asap masih berpotensi mengganggu perjalanan pengguna jalan.

Selain kebakaran di sekitar KM 132, PT BTB juga menangani kebakaran di KM 107+400 pada Minggu (18/10/2026).

Laporan kebakaran diterima pada pukul 16.04 WIB. Tim Bravo, Rescue, Derek, dan tim medis PT BTB kemudian melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.35 WIB.

Menurut dia, kebakaran tersebut berasal dari dedaunan kering di lahan luar pagar ROW yang kemudian merambat ke area ROW jalan tol.

"Kami memastikan kebakaran di KM 107+400 merupakan kejadian berbeda dan tidak berkaitan dengan kebakaran TPA Bandar Jaya yang menyebabkan asap masuk ke area tol di KM 132 Jalur B," sebutnya. 

Dia menyatakan, terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat terkait penanganan asap kebakaran yang berdampak pada keselamatan pengguna jalan.

"Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi dengan DLH dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk mengantisipasi risiko kebakaran di area TPA yang berdekatan dengan ruas tol," ujarnya. 

Dia meminta, pengguna jalan yang melintasi area terdampak asap diimbau mengurangi kecepatan, menyalakan lampu kendaraan, menjaga jarak aman, memperhatikan informasi pada VMS, serta mengikuti arahan petugas.

"Langkah ini diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan selama kondisi jalan belum sepenuhnya terbebas dari gangguan asap kebakaran," tandasnya.

Laporan/Editor: Ardiansyah 

Berikan Komentar