Pemprov Pangkas Target Pendapatan dalam APBD Perubahan 2026

Pemprov Pangkas Target Pendapatan dalam APBD Perubahan 2026
Rapat Paripurna DPRD Lampung

BACAGEH, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung merevisi target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Nilainya turun sebesar Rp19,667 miliar, dari semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penurunan tersebut dipicu berkurangnya penerimaan Pajak Rokok dari pemerintah pusat serta penyesuaian transfer antar daerah.

Hal itu disampaikan saat rapat paripurna penyampaian Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di DPRD Lampung, Kamis (30-7-2026).

"Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat, serta penyesuaian Transfer Antar Daerah sebesar Rp2,269 miliar sesuai perkembangan kerja sama antardaerah," kata Mirza.

Meski target pendapatan menurun, Pemprov Lampung justru menaikkan alokasi belanja daerah sebesar Rp74,655 miliar. Belanja daerah meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.

Kenaikan belanja tersebut ditopang oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp94 miliar yang sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Mirza, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, mendukung program prioritas, serta memastikan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tetap berjalan.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA Tahun 2025 sekitar Rp94 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran pokok utang sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

Selain perubahan postur APBD, Pemprov Lampung juga menyesuaikan sejumlah indikator pembangunan dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan berada pada kisaran 74,00–74,40, tingkat kemiskinan 8,90–9,65 persen, rasio gini 0,274–0,286, serta tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen.

Mirza menegaskan penyesuaian indikator tersebut bukan berarti pemerintah menurunkan target pembangunan, melainkan menyusun perencanaan yang lebih realistis agar seluruh sasaran dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan.

"Penyesuaian ini bukan berarti target kita turun. Ini adalah pilihan untuk menyusun perencanaan yang lebih realistis, sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah target makro tetap dipertahankan, yakni pertumbuhan ekonomi 5,3–5,8 persen, PDRB per kapita Rp58–62 juta, inflasi 1,5–3,5 persen, serta Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 129,50–131,70.

Menurut dia, seluruh kebijakan fiskal dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta memastikan pembangunan di Provinsi Lampung berkelanjutan. (**)

Berikan Komentar