Dana ASN Terpidana Masih Mengalir, Siapa Lalai?

Dana ASN Terpidana Masih Mengalir, Siapa Lalai?
Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. (Dosen UIN Raden Intan)

BACAGEH, Kotabumi--Kasus dugaan masih dibayarkannya Uang Pemberhentian Sementara kepada tiga ASN Kabupaten Lampung Utara yang telah berstatus terpidana korupsi (kasus gratifikasi) berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Kasus tersebut juga menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan negara.

Regulasi memang mengatur pemberhentian sementara bagi ASN yang sedang menjalani proses pidana. Selama status tersebut masih berlaku, terdapat hak keuangan tertentu yang dapat diberikan sesuai ketentuan. Namun situasinya berubah ketika putusan pengadilan telah inkracht.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN yang dipidana karena tindak pidana jabatan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Artinya, setelah syarat hukum terpenuhi, pejabat berwenang harus segera menindaklanjuti dengan keputusan administrasi.

Apabila proses PTDH baru dilakukan lebih dari dua tahun setelah putusan inkracht, muncul pertanyaan serius. Mengapa terjadi keterlambatan? Apakah ada hambatan administratif, kelalaian, atau justru pengabaian kewajiban hukum?

Baca juga: Masih Terima 50 Persen Gaji

Koordinasi dengan BKN memang bagian dari prosedur. Namun mekanisme administrasi tidak boleh menjadi alasan lahirnya ketidakpastian hukum. Asas kepastian hukum, kecermatan, dan pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 harus tetap dijalankan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pengeluaran anggaran memiliki dasar hukum yang sah, tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bila benar pembayaran Uang Pemberhentian Sementara tetap berlangsung hingga Juli 2026 setelah putusan inkracht, audit administrasi menjadi keharusan. Audit perlu menjawab empat hal pokok: apakah keterlambatan PTDH sah menurut hukum, apakah pembayaran masih memenuhi syarat, apakah terdapat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, serta apakah terdapat kewajiban pengembalian kerugian negara apabila ditemukan pembayaran yang tidak semestinya.

Dalam hukum administrasi, penundaan tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan menjadi objek pengawasan Ombudsman. Sementara dari sisi pidana, tidak semua kesalahan administrasi merupakan korupsi. Unsur pidana baru dapat dinilai apabila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Penilaiannya harus melalui proses hukum yang sah.

Karena itu, APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses administrasi dan pembayaran. Fokusnya bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan seluruh keputusan telah sesuai hukum dan tidak merugikan keuangan negara.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga perlu membuka kronologi proses administrasi, dasar hukum pembayaran, dokumen usulan kepada BKN, serta tahapan penyelesaiannya. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi yang berdampak pada uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen. Namun jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus berjalan profesional, adil, dan tanpa pandang bulu. (**)

Penulis: Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. (Dosen UIN Raden Intan Lampung)

Berikan Komentar