BACAGEH, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan menegaskan komitmen membangun fondasi pembangunan yang kuat dan berkelanjutan, melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (15-6p2026).
Tiga raperda strategis yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Waykanan itu, meliputi: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Waykanan Tahun 2025–2045, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah mengatakan, tiga rancangan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mengarahkan pembangunan wilayah, dan menjaga ketahanan pangan daerah di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
"Ketiga Raperda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Waykanan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Ayu.
Pada sektor tata kelola pemerintahan, Pemkab Waykanan kembali menunjukkan kinerja positif dengan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan WTP ke-16 kali berturut-turut yang diraih Kabupaten Waykanan.
Keberhasilan itu menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui Raperda RTRW 2025–2045, Pemkab Waykanan menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang mampu mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup dalam satu kerangka pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut bupati, tata ruang merupakan landasan utama yang akan menentukan wajah pembangunan Waykanan dalam dua dekade mendatang.
Selain itu, Pemkab Waykanan juga memperkuat komitmen menjaga ketahanan pangan melalui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut disiapkan untuk melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali sekaligus menjamin keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah.
Dengan pengajuan tiga raperda tersebut, Pemkab Waykanan menegaskan arah pembangunan daerah yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada penguatan tata kelola, kepastian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan sektor pangan sebagai fondasi menuju Waykanan yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing. (**)
Laporan: msr
Editor: Nizar
Berikan Komentar